BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm adalah salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong yang kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan PT. Sentratama Investasi Berjangka (SIB).
Kepada awak media, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan, bahwa LQ Indonesia Law Firm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih Rp5 miliar yang dilakukan PT. SIB.
Kaitan itu, kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm telah melayangkan surat somasi kepada PT. SIB yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jln. Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT000/RW000, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui kuasa hukumnya, PT. SIB sudah menjawab somasi kami yang pada intinya menyatakan bahwa PT. SIB tidak bertanggung jawab atas kerugian korban dan terkesan mereka cuci tangan,” terang Bambang, Rabu (27/3/2024).
Ditegaskan Bambang, seluruh korban sebelum melakukan investasi melakukan segala urusan administrasi di Kantor PT. Sentratama Investasi Berjangka (PT. SIB) bahkan website untuk mendaftar yang digunakan korban juga website Sentratama Investasi Berjangka.
“Sehingga, kami menduga keras bahwa PT. Sentratama Invesment Future merupakan suatu perusahaan yang melekat dengan PT. Sentratama Investasi Berjangka,” jelasnya.
Bambang juga sangat menyayangkan terhadap peran Pemerintah yang dinilai sangat minim, karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia.
“Maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap Pemerintah mau bersinergi untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan ikut menindak PT. SIB yang telah merugikan klien kami,” ujarnya.
Bambang menegaskan, bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan PT. Sentratama Investasi Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan.
“LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan PT. Sentratama Investasi Berjangka sampai hak hak korban klien kami dikembalikan,” pungkasnya. (Indra)