LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm adalah salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong yang kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan PT. Sentratama Investasi Berjangka (SIB).

Kepada awak media, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan, bahwa LQ Indonesia Law Firm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih Rp5 miliar yang dilakukan PT. SIB.

Kaitan itu, kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm telah melayangkan surat somasi kepada PT. SIB yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jln. Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT000/RW000, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Melalui kuasa hukumnya, PT. SIB sudah menjawab somasi kami yang pada intinya menyatakan bahwa PT. SIB tidak bertanggung jawab atas kerugian korban dan terkesan mereka cuci tangan,” terang Bambang, Rabu (27/3/2024).

Ditegaskan Bambang, seluruh korban sebelum melakukan investasi melakukan segala urusan administrasi di Kantor PT. Sentratama Investasi Berjangka (PT. SIB) bahkan website untuk mendaftar yang digunakan korban juga website Sentratama Investasi Berjangka.

“Sehingga, kami menduga keras bahwa PT. Sentratama Invesment Future merupakan suatu perusahaan yang melekat dengan PT. Sentratama Investasi Berjangka,” jelasnya.

Bambang juga sangat menyayangkan terhadap peran Pemerintah yang dinilai sangat minim, karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

“Maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap Pemerintah mau bersinergi untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan ikut menindak PT. SIB yang telah merugikan klien kami,” ujarnya.

Bambang menegaskan, bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan PT. Sentratama Investasi Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan.

“LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus invetastasi bodong yang diduga dilakukan PT. Sentratama Investasi Berjangka sampai hak hak korban klien kami dikembalikan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB