Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024).

Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji yang menghadirkan sembilan saksi diantaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli TPPU Prof. (Asc) Ahmad Sofian, SH, MA, ahli UU ITE, Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH, SKom, MH, ahli Hukum Pidana, Dr. Ermania Widjajanti SH, Mhum dan ahli Hukum Perdata, Dr. Subani, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh kesaksian para ahli, dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.

“Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah,” ujar Alvin Lim selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Law Firm usai sidang.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

“Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil,” tambahnya.

Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim,” ucapnya.

Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

“Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana,” tuturnya.

Karena, sambung Alvin, kalau pidana orang mau ambil atau nyolong dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual.

“Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan,” jelasnya.

Alvin pun menduga, ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Ini dia dijadikan tersangka November 2023 alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kita gugat Praperadilan. Mana ada orang dijadikan tersangka dulu, saksi belakangan,” sindirnya.

Atas itu semua, Alvin meminta Pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan.

“Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar yang bergantung terhadap pengelolaan Pesantren,” ungkapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat.

Kalau memang, tambah Alvin, penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut.

“Uang ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di Pesantren. Mereka nggak mikirin ke sana,” pungkasnya.

Adapun sidang Praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar esok hari. Agendanya, pihak Kepolisian menghadirkan saksi ahli. (Indra)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB