MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10/2024) kemarin.

“Surat sudah kita kirimkan kemarin petang lewat jasa titipan sehari setelah pak Prabowo resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (22/10/2024).

Isi surat itu, kata Boyamin, adalah permohonan kepada Bapak Prabowo Subianto untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

“Karena hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” ujarnya.

“DPR cukup arsip kan aja ajuan hasil Pansel Jokowi  yang telah diserahkan pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu itu,” sambungnya.

Penting, lanjut Boyamin, untuk menjadi perhatian Bapak Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas keabsahan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

“Karena jika tidak sah maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK,” tuturnya.

Tersangka korupsi, kata Boyamin, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah.

“Dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini,” imbuhnya.

Jika DPR, tambah Boyamin, mengesahkan hasil Jokowi maka pihaknya MAKI akan melayangkan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebab, sekali lagi hanya pak Prabowo yang berwenang membentuk Pansel KPK. Hasil Pansel KPK bentukan Jokowi cukup di-arsipkan saja oleh DPR,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB