Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Mantan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito).

Photo: Mantan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito).

BERITA JAKARTA – Sidang perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan bakal menghadirkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau biasa disapa Dito sebagai saksi, Kamis (10/9/2026).

Pasalnya, kesaksian Dito bakal menjadi fokus utama untuk membongkar proses patgulipat dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) dalam perkara kuota haji.

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Dito telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Budi, kesaksian Dito diperlukan untuk membantu mengungkap fakta perkara secara menyeluruh. Keterangan tersebut juga diharapkan dapat memperjelas kronologis dan konstruksi perkara yang sedang diperiksa Majelis Hakim.

Dito sendiri memastikan bakal memenuhi panggilan tersebut. Ia mengaku telah menerima undangan untuk memberikan kesaksian. “Pastinya, saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Dito

Nama Dito sebelumnya mencuat dalam sidang pada Kamis 3 September 2026. Saat itu, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, memberikan keterangan mengenai proses perolehan tambahan kuota haji.

Dalam persidangan, Jaja menyebut Dito berada dalam rombongan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat kunjungan ke Arab Saudi.

Keterangan itu muncul ketika penasihat hukum, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menggali proses permintaan tambahan kuota 20 ribu tersebut. Kini, Dito diminta memberikan keterangannya langsung di hadapan Majelis Hakim.

KPK menegaskan, posisi Dito dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi. Kehadirannya diarahkan untuk menerangkan fakta yang diketahui dan dialaminya sendiri. Perkara korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 telah menyeret empat orang sebagai terdakwa.

Keempat terdakwa itu yakni, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri dan Komisaris PT. Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB