BERITA BEKASI – Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto adalah salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang.
Dalam kesaksiannya, Beny Sugiarto atau biasa disapa Bensu dengan percaya diri mengakui telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor Sarjan disebuah rumah makan diwilayah Bekasi sebagai uang operasional.
Dalam persidangan, Benny sempat memicu perhatian Jaksa, karena mengaku menyimpan uang tunai Rp500 juta tersebut di dalam mobilnya selama tiga hari, karena takut diminta istri jika dibawa pulang ke rumah.
Beny mengaku, uang tersebut diserahkan ke HM. Kunang untuk mempertahankan posisinya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Kabupaten Bekasi dengan janji imbalan proyek senilai Rp20 miliar ke Sarjan.
Disisi lain, pihak HM. Kunang secara tegas membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Mereka menilai kesaksian Benny janggal, karena waktu penyerahan yang disebutkan Beny, HM. Kunang sudah berada dalam penahanan.
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Masih Mengantung di KPK
Seperti diketahui, Beny Sugiarto merupakan terperiksa KPK kasus korupsi APBD 2020, terkait proyek pembuatan 488 WC ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar dengan ukuran 2,7 x 2,6 meter.
KPK menangani kasus dugaan korupsi WC Sultan tersebut sejak 2021. Tahun 2023, KPK dikabarkan sudah menetapkan dua tersangka yakni, ESA dan Beny Sugiarto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika itu.
Namun dalam perjalanannya, satu tersangka ESA meninggal dunia karena terpapar Covid. Sementara, satu tersangka lagi, Beny Sugiarto kini malah mendapat promosi menduduki bangku Kepala Dinas Cipta Karya, Kabupaten Bekasi.
Ketika itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan tetap akan meminta pertanggung jawaban hukum dari satu tersangka lainnya yaitu PPK yakni, Beny Sugiarto. Namun sayangnya tidak terbukti hingga kini.
Dalam kasus tersebut, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor terkait kerugian Negara juga ada pasal penyuapan. Namun faktanya keduanya juga tidak berjalan, sehingga banyak pihak tetap mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. (Tim)






