Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

Foto: Terdakwa M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Sidang kasus korupsi impor garam industri dengan terdakwa Ir. Muhamad Khayam (M. Khayam) kembali ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Eko Arianto berhalangan hadir.

“Sidang dengan terdakwa M. Khayam kami tunda. Sebab Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir,” ujar Hakim Tunggal dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Bahkan saat Hakim Tunggal menyatakan ihwal penundaan persidangan kasus korupsi imfor garam industri itu, tidak terlihat Kuasa Hukum, M. Khayam hadir mendampingi kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hakim sidang kasus korupsi yang melibatkan M. Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian akan dilanjutkan kembali pada Rabu 13 Desember 2023 mendatang.

Sebagai informasi, bahwa penundaan persidangan korupsi imfor garam industri adalah kali kedua setelah sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Arianto pada Rabu 22 November 2023 pun menundanya.

Pantuan dipersidangan, tampak Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan sejumlah saksi dari Kementerian Perindustrian yang hadir diruang persidangan.

Sebelum diadili, M. Khayam sempat “bebas” dari jeratan hukum lantaran Jaksa Penuntut Umum belum melimpahkan berkas perkaranya pada saat kelima sejawatnya sudah menjalani proses hukum di Pengadilan.

Kelima terdakwa yang sudah lebih dulu divonis yakni, Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan. Mereka telah divonis bersalah serta menjalani hukuman penjara masing-masing selama 2 hingga 3 tahun.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa M. Khayam mantan Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian periode 16 Oktober 2019 hingga 2022.

M. Khayam diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama-sama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor,” ucap JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum lama ini.

“Dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur,” tambah JPU.

Dengan tujuan kata JPU, hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

“Para terdakwa mengetahui hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tidak melakukan evaluasi bahkan mengunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor komoditas pergaraman Industri kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur  tanpa dilengkapi data-data yang benar,” jelas JPU.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Diantara, lanjut JPU, tidak mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri yang bersangkutan dan realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya dan kemampuan kapasitas unit pengolahan garam serta penyerapan garam lokal.

“Kemudian terdakwa M. Khayam  bersama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, membuat rekomendasi persetujuan impor komoditas pergaraman industri kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur tanpa mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri serta realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya,” imbuh JPU.

Akibat perbuatan terdakwa M. Khayam bersama Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor mengakibatkan PT. Sumatraco Langgeng Makmur menerima kuota garam impor yang berlebih.

Sehingga, Yoni dan Sanny Tan memperoleh keuntungan dengan cara mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.

Dampaknya, merugikan negara atau perekonomian sebesar Rp7.623.116.842,68 dan merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB