Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sandra Dewi

Foto: Sandra Dewi

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto meminta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan kembali Sandra Dewi dalam persidangan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk.

“Kita akan panggil Sandra lagi ya, seperti itu,” ucap Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (17/10/2024).

Eko menjelaskan, keterangan Sandra dibutuhkan untuk pembuktian pencucian uang suaminya. Rencananya, permintaan keterangan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Untuk pembuktian ini, kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” ucap Eko.

Sebelumnya, Sandra dihadirkan dalam persidangan Harvey pada 10 Oktober 2024. Saat itu, dia diminta Hakim menjelaskan soal 88 tas yang sudah disita dalam perkara tersebut.

Sandra menyebut bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara. Menurut dia, tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorsment dari 2012.

“Ditahun 2012 saya memulai yang namanya endorsmen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra, Kamis 10 Oktober 2024.

Istri Harvey Moeis itu menjelaskan bahwa ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.

“Dimana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media. Saya mempunyai pengikut 24,2 juta followers, dimana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini diendorse oleh toko apa,” pungkas Sandra. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB