Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum

Foto: Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum

BERITA JAKARTA – Integritas Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) serta oknum Hakim Agung dalam pusaran kasus suap Zarof Ricar, telah menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga Peradilan di Indonesia.

Pasalnya, MA sejauh ini sangat tegas memberikan sanksi pemecatan kepada para Hakim yang terbukti melakukan tindakan tercela. Namun sebaliknya, belum ada aksi nyata yang dilakukan sebagai Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawasan eksternal kehakiman.

Mirisnya saat dikonfirmasi, pejabat humas KY dengan tegas mengatakan, “bukan ranah kami,” Rabu 19 Agustus 2026. Media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Ketua MA Sunarto melalui aplikasi pertemanan sejak Kamis hingga Sabtu 28 Agustus 2026 juga nihil tanggapan.

Terlebih skandal suap ratusan miliar yang kemungkinan menyeret Ketua MA Sunarto dan sejumlah oknum Hakim Agung pada tingkat Kasasi dan Peninjuan Kembali (PK) dalam pusaran perkara antara PT. Marubeni Corporation dan PT. Sugar Companies Group, kian mendegradasi kepercayaan publik kepada Penegak Hukum.

Dalam pandangan hukum Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, kasus suap Zarof Ricar terhadap oknum Hakim Agung sudah menyentuh kredibilitas dan marwah Mahkamah Agung.

Terlebih ketika muncul dugaan keterkaitan pejabat tinggi MA, termasuk Ketua MA, harus dijernihkan melalui pemeriksaan yang transparan dan independen.

Tentu asas praduga tidak bersalah harus dihormati, tetapi standar etik untuk level Ketua MA harusnya lebih tinggi dari jabatan lain, tidak cukup hanya diukur dari ada atau tidaknya status tersangka baru diambil tindakan.

“Ketua MA adalah simbol integritas kekuasaan kehakiman. MA tidak boleh bersikap defensif dan harus membuka ruang seluas-luasnya bagi Aparat Penegak Hukum maupun Komisi Yudisial atau KY untuk menelusuri kasus Zarof sampai tuntas,” tegas Kurniawan di Jakarta Sabtu (29/8/2026).

Jangan berhenti, sambung Kurniawan pada Zarof sebagai perantara harus dibongkar siapa pemberi uang, kepada siapa uang ditujukan, perkara apa yang hendak dipengaruhi dan apakah ada Hakim atau pejabat MA yang mengetahui atau memperoleh manfaat.

“Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan tertentu membuat seseorang kebal dari pemeriksaan,” sindir Kurniawan.

Kurniawan juga menilai desakan masyarakat yang meminta agar Sunarto untuk segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua MA adalah tindakan yang terlalu dini dilakukan. Mengenai apakah Sunarto perlu mengundurkan diri.

“Menurut saya terlalu dini jika hanya didasarkan pada dugaan. Namun apabila ditemukan bukti permulaan yang kredibel mengenai keterkaitannya dengan pengurusan perkara atau aliran dana secara etik patut mempertimbangkan menonaktifkan diri atau mengundurkan diri sebagai Ketua MA,” tegasnya.

Kurniawan menuturkan, menyelamatkan marwah dan kepercayaan publik terhadap MA jauh lebih penting dari pada mempertahankan jabatan siapa pun.

“Kepercayaan publik terhadap MA jauh lebih penting dari pada mempertahankan jabatan siapa pun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, konflik hukum antara Sugar Group Companies (SGC) termasuk anak usahanya seperti PT. Sweet Indo Lampung, PT. Gula Putih Mataram, PT. Indolampung Perkasa dan konglomerasi asal Jepang, Marubeni Corporation, berawal dari fasilitas pinjaman dan perjanjian pembiayaan sejak tahun 1993.

Marubeni memfasilitasi serta menjadi penjamin atas pinjaman senilai puluhan juta dolar AS dari Marubeni Europe PLC untuk pembangunan pabrik gula. Krisis finansial membuat pihak Sugar Group gagal menunaikan kewajiban pembayaran (default).

Setelah aset Sugar Group diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan dibeli oleh pemegang saham baru (PT. Garuda Panca Arta milik keluarga Gunawan Jusuf), timbul perselisihan mengenai kewajiban utang yang masih tersisa sekitar Rp1,4 triliun serta klaim keabsahan jaminan.

Sugar Group mengajukan gugatan untuk membatalkan perjanjian utang dan jaminan dengan tuduhan adanya rekayasa. Di sisi lain, Marubeni menggugat Sugar Group untuk melunasi utang pokok beserta bunganya (mencakup jutaan Dolar AS dan miliaran Yen).

​Sengketa ini bergulir panjang melalui berbagai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. SGC berulang kali mengajukan gugatan perdata di beberapa wilayah hukum untuk membatalkan klaim utang Marubeni.

Perkara masuk dalam beberapa putusan PK di MA, seperti Putusan Nomor: 1700 K/Pdt/2015 dan Peninjauan Kembali Nomor: 1362 PK/PDT/2024. Pada tingkat MA, keputusan kerap menguatkan posisi Sugar Group atau membatalkan tuntutan pelunasan dari Marubeni.

Sengketa perdata ini berubah menjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan mafia Peradilan menyusul pengakuan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
KOSMAK Minta Kejagung Dalami Peralihan 95 Persen Saham PT. Tribhakti Inspektama

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB