BERITA BEKASI – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur Jalan Lingkungan (Jaling) di wilayah RT 002, Dusun I dan RT 013, Dusun II, Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disorot.
Pasalnya, proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 tersebut, baru mulai dikerjakan pada, Kamis 23 Juli 2026 malam.
Dua kegiatan insfratruktur Jaling di diwilayah Dusun I dan Dusun II tersebut disinyalir sempat fiktif. Sebab, kegiatan dua proyek tersebut harusnya dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025, tapi baru dikerjakan diakhir Juli 2026.
Anehnya, LPJ Keuangan Desa Tahun 2025 bisa lolos dari pemeriksaan Dinas terkait maupun Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan Keuangan Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Fakta itupun diakui, salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsatu periode 2018–2026 yang secara tegas membenarkan adanya keterlambatan dua kegiatan proyek Jaling di wilayah RT 002, Dusun I dan RT 013, Dusun II.
“Betul. Padahal, dari awal keterlambatan, BPD sudah mengingatkan dan memberitahukan,” ungkap salah satu Anggota BPD yang tidak bersedia namanya disebutkan saat dikonfrimasi via WhastApp, Selasa 15 September 2026.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Nur Prasetyo mengatakan, kejanggalan waktu pengerjaan molor hingga melompat ke tahun 2026, tidak hanya menimbulkan tandatanya publik, tetapi juga berpotensi kuat menjadi pelanggaran hukum dan administrasi yang serius.
Diungkapkan Aji, pengerjaan proyek Desa Tahun Anggaran 2025 yang baru direalisasikan pada bulan Juli tahun 2026 disinyalir telah menabrak sejumlah regulasi pokok dalam tata kelola Keuangan, termasuk Desa diantaranya:
Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa jo UU Nomor: 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa.
“Dalam pengelolaan Keuangan Desa, asas akuntabilitas, transparansi dan disiplin anggaran diwajibkan secara mutlak, tidak bisa sesuka-sukanya begitu. Karena semua ada aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” tegasnya.
“Penggunaan anggaran yang tidak terserap dan tidak selesai dalam setahun berjalan tanpa mekanisme lanjutan yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi,” sambung Aji.
Aji berujar, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 1 angka 7 menjelaskan, bahwa Tahun Anggaran adalah masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.
“Segala bentuk kegiatan belanja Desa yang bersumber dari APBDes wajib diselesaikan pertanggung jawabannya paling lambat pada akhir tahun anggaran berjalan yakni, 31 Desember 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Aji, Pasal 59 ayat (1) dan (2), Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
“Realisasi fisik dan keuangan yang mangkrak hingga Juli tahun berikutnya mencerminkan cacat administrasi dalam Laporan Pertanggung jawaban atau LPJ Keuangan Desa Tahun 2025,” tuturnya.
Berdasarkan regulasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, keterlambatan atau penundaan pelaksanaan fisik program hingga melewati tahun anggaran dapat berakibat pada penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa.
“Dana Desa, atau Alokasi Dana Desa pada tahun berikutnya serta sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar ketentuan tersebut,” ulasnya.
Adanya dugaan Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pelaksanaan proyek yang melewati tahun anggaran tanpa prosedur adendum atau regulasi lintas tahun yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau Desa.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian volume, spesifikasi, atau rekayasa laporan fiktif dalam LPJ 2025, hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi,” tungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karang Satu, Sarim, belum memberikan penjelasan resmi maupun tanggapan saat dikonfirmasi terkait alasan molornya pengerjaan proyek infrastruktur yang baru terlaksana di pertengahan tahun 2026 ini.
Publik, Lembaga Pengawas serta Aparat Penegak Hukum didorong untuk segera turun tangan mengaudit realisasi APBDes Desa Karangsatu Tahun 2025 guna memastikan tidak adanya kerugian keuangan Negara. (Hasrul)






