Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porsche 911 Carera S 3.0 L

Porsche 911 Carera S 3.0 L

BERITA JAKARTA – Sebuah mobil sport mewah berkelir mewah terparkir di area Kejaksaan Agung. Usut punya usut kendaraan roda empat itu kini telah disita pihak penyidik Pidana Khusus Kejagung, terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Pihak Penyidik Pidsus Kejagung melakukan penyitaan mobil Porsche 911 Carera S 3.0 L tersebut dari istri tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean, berinisial SMR.

Konon mobil mewah itu dibeli oleh Edward pada Agustus 2023 disebuah showroom mobil mewah di kawasan Jakarta Selatan. Kabarnya, kendaraan mewah tersebut dibeli atas nama PT. LTD. Harga mobil ditaksir kurang lebih Rp3 miliar.

Penyidik menduga pembelian super car itu menggunakan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

“Adapun mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 disebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT. LTD,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (1/12/2023).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Sementara, satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 617 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB