Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, tentu saja mengusik rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, vonis tersebut dianggap “janggal”, karena bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya adalah fakta yang ada dilapangan.

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung), menilai Majelis Hakim PN Surabaya dinilai mengabaikan fakta-fakta yang ada dilapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis Hakim lebih melihat kepada bahwa tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

“Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat dari pada fakta-fakta yang ada dilapangan,” tambah Harli mengulas.

Perlu diketahui, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkm vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap, Dini Sera Afriyanti.

Mantan Kajati Papua Barat itu pun membeberkan fakta dilapangan yang dikesampingkan Majelis Hakim seperti bukti-bukti yang terekam CCTV yang diajukan JPU dipersidangan.

“Saya pun merasa aneh dengan putusan Majelis Hakim yang menyebut bahwa korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol, bukan karena dianiaya terdakwa,” ungkapnya.

Alkohol apa, kata Harli, yang bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain tidak sekedar mengkonsumsi alkohol.

“Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” jelas Harli.

Harli memandang sangat sumir bila Majelis Hakim PN Surabaya hanya mempertimbangkan kematian korban, karena efek alkohol.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.

“Niatnya, mensrea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak lain kita melihatnya,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB