BERITA JAKARTA – Penanganan perkara pidana di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tanpa kepastian hukum, Hedy Soewito melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya, meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Mohon penyelesaian hukum segera atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VII/2026/SPKT II/POLDA KALTIM, tanggal 28 Agustus 2025,” ucap Advokat Alexius Tantrajaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026) sore.
Pasalnya, laporan polisi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan dan belum ada kejelasan serta kepastian hukum atas tindak lanjut dari laporan polisi tersebut. Oleh karenanya, maka bersama ini kami mohonkan atensi dan perlindungan hukum Bapak Kapolri.
Dalam laporan itu, Hendy merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan di dalam PT. Chandra Gemilang (PT. CG) yang sahamnya dikuasai sebesar 99,9 persen oleh PT. Sinar Graha Perdana (PT. SGP). Sementara Hedy adalah pemegang saham 40 persen di PT. SGP tersebut.
Menurut Alexius, Hedy berdasarkan surat PT. CG perihal Shipping Instruction Nomor: 003/SI/CG-MSE/XII/2025, tertanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada BUP PT. Rugaya Nusantara Jaya, Port Department agar dapat dikapalkan batu bara milik PT. CG ke kapal TB Putra Rupat 9-BG Tanjung Medang 9.
Perihal Shipping Instruction yang dimaksud, guna diangkut dan dibongkar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makasar, untuk diserahkan kepada PT. Mega Sumber Energy yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Susilo, selaku Direktur Operasional PT. CG tersebut.
“Padahal kenyatanya, klien kami tidak mengenal saudara Ahmad Susilo dan tidak pula pernah dalam suatu forum resmi RUPS PT. CG melakukan pengangkatan terhadap saudara Ahmad Susilo selaku Direktur Operasional PT. CG,” ucap Alexius.
Alexius menuturkan, disamping itu kenyataannya kegiatan operasional penambangan batu bara dilokasi area tambang PT. CG di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut sudah dihentikan operasionalnya.
Ditambah lagi, kata Alexius, dari bukti surat pernyataan M. Deddy Nainul Marom selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. CG telah menyatakan, tidak diikutsertakan dalam dokumen pengapalan atau pengiriman kepada PT. Mega Sumber Energy tersebut sesuai surat pernyataan tertanggal 9 Desember 2025.
“Dengan demikian maka perolehan dan penjualan batu bara tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan melanggar hukum,” tuturnya.
Alexius menekankan, akibat pelanggaran itu akan berdampak menimbulkan kerugian bagi Negara maupun kerugian secara materiel maupun immateriel terhadap kliennya selaku pemegang saham.
Sebagai informasi pembaca, surat tersebut juga disebutkan telah ditembuskan oleh kuasa hukum Hendy, kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai aduan. (Sofyan)






