Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua FKMPB, Eko Setiawan

Photo: Ketua FKMPB, Eko Setiawan

BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Pusat Bantuan Hukum (LPBH) Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW), Dr. Muhammad Reza Putra, SH, MH, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Reza datang bersama Eko Setiawan selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Serang.

Kepada Matafakta.com, Uda Reza sapaan akrab Ketua Umum PUSBAKUM SAW mengatakan, kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

“Surat Nomor: 028/YP.BH-SAW/SOM/IX/2026, tertanggal 7 September 2026 yang sudah diterima pada 8 September 2026, dengan perihal, Klarifikasi, Tanggapan dan Permohonan Tindak Lanjut Penyelidikan,” tegas Reza, Kamis (17/9/2026).

Langkah tersebut, kata Reza, dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta memastikan fakta-fakta hukum yang dinilai relevan, termasuk putusan Pengadilan yang telah inkracht dapat menjadi bahan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kedatangan kami ke Kejaksaan bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyelidik. Kami hanya ingin memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai sejauh mana tindak lanjut atas laporan dan surat yang telah kami sampaikan,” ulasnya.

Putusan Inkracht Diminta Ditelaah Secara Proporsional

Menurut, Reza, keberadaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu ditempatkan secara proporsional dalam proses penelaahan perkara.

“Kami menilai amar putusan, pertimbangan hukum Majelis Hakim, objek perkara, serta fakta-fakta yang telah diperiksa di persidangan dapat ditelaah untuk mengetahui relevansinya dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan ADD Desa Serang,” jelasnya.

Namun demikian, Reza menegaskan, adanya putusan inkracht tidak serta-merta berarti telah terbukti terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya peristiwa pidana, tetap menjadi kewenangan APH berdasarkan proses penyelidikan, alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan APH. Apabila dari hasil penelaahan ditemukan fakta yang memenuhi unsur hukum untuk ditindaklanjuti, proseslah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat dan para pihak juga berhak memperoleh kepastian,” tandas Reza.

Sementara, Eko Setiawan selaku Ketua FKMBP mengatakan, bahwa setiap persoalan yang menyangkut Anggaran Dana Desa (ADD) perlu ditangani secara transparan dan akuntabel, karena berkaitan dengan Keuangan Desa dan kepentingan masyarakat.

“Pengelolaan Dana Desa merupakan amanah publik. Karena itu, ketika muncul laporan, penyelesaiannya harus terang dan memberikan kepastian. Pada saat yang sama asas praduga tak bersalah wajib tetap dihormati,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Eko, PUSBAKUM SAW bersama FKMBP menyatakan akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan surat tersebut dan berharap memperoleh informasi mengenai status serta tindak lanjut penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita FKMBP bersama PUSBAKUM SAW tidak akan lelah, terus akan mempertanyakan dan mengawal juga mengikuti perkembangan penanganan surat tersebut dan berharap memperoleh informasi mengenai status serta tindak lanjut penyelidikan sesuai mekanisme,” tungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB