BERITA BEKASI – Pegawai PDAM dilarang keras meminta atau menerima sumbangan dana untuk acara Agustusan, hari raya, maupun perayaan lainnya dari pihak ketiga atau mitra kerja.
Hal tersebut dikatakan Aktivis Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Nur Prasetyo menyoal laporan KOREKSI adanya oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi meminta sumbangan Agustusan.
“Ini sejalan dengan imbauan resmi dari KPK yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, termasuk pegawai BUMD seperti PDAM,” terang Aji, Sabtu (12/9/2026).
Sebab, kata Aji, meminta sumbangan kepada mitra kerja berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang dilarang Undang-Undang (UU) Tipikor.
Larangan ini, tambah Aji, diberlakukan demi menjaga profesionalisme dan independensi PDAM dalam bekerja sama dengan vendor atau pihak ketiga agar terhindar dari praktik pungutan liar.
“Kalau dilarang berarti melanggar proses sesuai aturan kedisiplinan pegawai supaya tidak menjadi kebiasaan ambil-ambil kesempatan,” tandas Aji.
Sebelumnya, ada permintaan dana untuk mendukung kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang menyeret seorang pegawai PDAM Tirta Bhagasasi berinisial M.
Diketahui, M bertugas di KCP Tambun Utara yang dilaporkan Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI) ke jajaran Direksi dan Satuan Pengawas Intern (SPI).
Laporan itu disampaikan KOREKSI pada Kamis 10 September 2026 untuk mempertanyakan dugaan permintaan bantuan dana ke pihak mitra kerja PDAM Tirta Bhagasasi.
Kepada media, Koordinator KOREKSI, Asep Apriyanto mengaku, memiliki bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara M dan Pengusaha terkait permintaan dana Agustusan.
Asep berujar, laporan tersebut merujuk pada Peraturan Direksi Nomor: 2 Tahun 2024, tentang Kepegawaian dan Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024, tetang pegawai BUMD dan larangan.
“Kami sudah melaporkan hal ini secara resmi, baik melalui pesan pribadi ke jajaran Direksi dan Dewan Pengawas, maupun melalui email resmi pengaduan Perusahaan,” pungkasnya. (Bray)






