LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Sakti Manurung

Foto: Advokat Sakti Manurung

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY), terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim.

Ketiga Hakim yang dilaporkan itu yakni, Mohammad Indarto, SH, MH selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, SH selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, SH, MH selaku Hakim Anggota II.

Ketiganya merupakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, terkait perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM yang dinilai telah melanggar Kode Etik yang dilakukan oleh ketiga Hakim tersebut.

Kepada awak media, Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah PN Jakarta Pusat.

“Karena objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut,” tegas Sakti, Senin (14/10/2024).

Dikatakan Sakti, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara kliennya yang teregister Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM.

“Saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim PN Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil atau bukti-bukti dari klien kami yang pada saat itu selaku Tergugat I serta fakta-fakta persidangan,” jelasnya.

Sementara, Advokat Alkausar Akbar menambahkan, Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara klien LQ Indonesia Law Firm dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan PN Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM.

“Kami berharap agar Kepala Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat meninjau laporan yang telah kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga Hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB