Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT. Smart Jaya

Kasus PT. Smart Jaya

BERITA JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diminta untuk segera menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Smart Jaya, Siti Marlina Br Lubis, karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.

“Kami berharap Pak Kapolda Irjen Karyoto untuk menangkap pelaku, karena jelas-jelas ini kasus penipuan,” kata David Salim sebagai perwakilan dari korban LX yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024) lalu.

Dituturkan David, bahwa korban LX berharap kasus penipuan tersebut ada kepastian hukum dari Dirreskrimsus. Sebab, kasus tersebut sudah memakan waktu hampir 4 tahun tidak ada kepastian hukum dari penyidik Dirreskrimsus.

“LX berharap selama 3 tahun 6 bulan ini ada kepastian hukum. Sebagai Warga Negara Asing dia tidak memahami aturan-aturan birokrasi di Indonesia, maka dari itu dia meminta saya untuk mewakili,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN), Ahmad Muhammad, selaku Kuasa Hukum korban meminta, Irjen Karyoto memberikan antesi terhadap kasus tersebut.

Ahmad mengatakan, kasus yang teregister dengan LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ itu sudah 3 tahun tak ada progres penanganan dari penyidik Diskrimum Polda Metro Jaya.

“Kami berharap Bapak Kapolda Metro untuk memperhatikan kasus penipuan yang menjadi korban klien kami,” ujarnya.

Dijelaskan Ahmad, bahwa kasus penipuan tersebut berawal dari pengadaan videotron disejumlah lokasi yang ada di Jakarta. Salah satunya di Kawasan Monumen Nasional (Monas).

Pengadaan proyek tersebut, sambung Ahmad, dimenangkan PT. Smart Jaya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

“Kemudian petinggi dari PT. Smart Jaya mendatangi klien kami dari luar negeri yaitu LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan,” ujarnya.

“Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2,7 miliar untuk proyek ini,” tambahnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, success fee tersebut tak kunjung ada. Hingga akhirnya korban melalui dirinya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Pengusaha LX diberi janji success fee atas kemenangan proyek tersebut. Singkat cerita, proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan. Tapi tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, bahwa kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita mendampingi saksi karena akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, untuk materi pemriksaannya kita tidak tahu karena tadi kita menunggu di luar Gedung,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB