Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merasa keberatan atas perampasan aset miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap keberatan Rafael Alun tersebut dengan melakukan gugatan kepada pihak KPK sebagai termohon dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU dirinya. Sidang gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/24).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pihaknya siap menghadiri sidang perdana yang digelar hari ini. Total, ada empat pihak yang menggugat Lembaga Antirasuah itu.

“Adapun pengajuan keberatan tersebut didasarkan atas adanya sejumlah aset yang turut disita dan dirampas untuk Negara dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo,” kata Tessa.

Empat pihak itu yakni, CV. Sonokoling Cita Rasa, Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar. Gugatan mereka berbeda.

Korporasi menggugat mobil Innova dan Grand Max yang disita KPK. Sementara itu, tiga orang sisanya menggugat perampasan uang EUR9.800, SGD2.098.365 dan USD937.900.

Lalu, tiga orang itu juga menggugat penyitaan perhiasan berupa enam cincin, dua kalung, lima anting, dan satu liontin. Kemudian, mereka juga menggugat rumah di Kebayoran dan Srengseng serta sebuah Ruko di Meruya.

“Kemudian dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, lantai GF Blok E nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle nopol AB 1253 AQ,” ucap Tessa.

Sidang hari ini diagendakan dengan pembacaan permohonan para pemohon. Persidangan selanjutnya digelar pada 31 Oktober 2024.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Rio Franky meyakini gugatan itu bakal ditolak. Sebab, putusan Rafael sudah berkekuatan hukum tetap dan penyitaan aset dinyatakan sah dalam tiga tingkatan persidangan.

“Karena, jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonannya diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” kata Rio.

KPK meyakini aset itu berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. Meski begitu, Rio menyebut pihaknya tetap meladeni gugatan tersebut.

“Kami akan sampaikan kepada Majelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya pada yaitu pada hari Kamis 31 Oktober 2024,” pungkas Rio. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB