Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

Foto: Kajari Blitar, Baringin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali melakukan pembebasan penahanan atas nama tersangka, Suprih Bin Alm Wahono dalam perkara penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Pembebasan, Suprih berdasarkan surat ketetapan penyelesian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Nomor: Print-2219 M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

“Sudah mendapatkan persetujuan penghemtian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Jawa Timur pada 16 Oktober 2024,” ucap Kajari Blitar, Baringin, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Jumat (18/10/2024).

Baringin menjelaskan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang dilaksanakan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Foto: Suprih Bin Alm Wahono Dalam Perkara Penadahan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

“Adapun yang menjadi dasar atau pertimbangan penyelesaian perkara pidana tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan. Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukan, karena bukan niat jahat, melainkan karena kurang kehati-hatian dalam membeli barang hasil pencurian,” jelasnya.

“Ancaman pidana penadahan tidak lebih dari 5 tahun. Dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat,” tambah mantan Kejari Landak ini.

Sebagai informasi perkara penadahan ini berawal ketika tersangka Suprih membeli satu unit mesin bajak mini yang diduga dari hasil pencurian lantaran dibeli dengan harga murah.

Tersangka Suprih membeli alat pembajak sawah dari tersangka Purnomo alias Gofur Bin Bero seharga Rp1,2 juta. Rencananya setelah membeli alat pembajak sawah itu akan dipergunakan untuk mencari nafkah sebagai buruh bajak sawah.

Ternyata mesin bajak tersebut milik saksi korban Roni Setiyaji yang telah dicuri oleh tersangka Nopianto alias Anto Bin Suyadi dan tersangka Purnomo alis Gufor yang kini keduanya sedang menjalani proses persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB