Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI

Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI

BERITA JAKARTA – Efek ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), berimbas pada keberadaan Badan Penggelola Aset (BPA) Kejaksaan RI.

Seperti diketahui, keberadaan BPA Kejaksaan RI bertujuan menyelenggarakan penelusuran, perampasan, pengamanan, pemeliharaan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana serta aset lainnya secara profesional dan terintegrasi.

Keberadaan BPA Kejaksaan RI sendiri, menjadi pembahasan menarik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Senin (14/9/2026).

Pasalnya ada kecurigaan oknum BPA bersama eks Jampidsus Febrie ditengarai merekayasa sejumlah barang bukti secara ilegal. Salah satunya adalah saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) milik terpidana perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat dan 36 item lukisan emas milik terpidana perkara koupsi PT. ASABRI, Jimmy Sutopo.

Dalam paparannya di depan Komisi III DPR RI, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007, Amien Sunaryadi menilai badan pengelola aset tidak boleh ada di bawah Kejaksaan Agung.

Badan tersebut, kata Amien, merupakan konsekuensi dari implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Amien pun, menjelaskan alasannya memberikan saran tersebut.

Menurutnya, kemampuan pegawai yang bekerja di Korps Adhyaksa terbatas di sektor hukum. Sementara itu, seseorang yang bekerja dalam badan pengelola aset harus memiliki banyak keahlian sesuai dengan jenis aset yang dikelola hasil sitaan tindak pidana.

“Kalau pengelolaan aset hasil tindak pidana ada di bawah Kejagung, nanti mengelola asetnya salah. Sebab, saya yakin beliau-beliau di dalam Kejagung tidak multidisiplin,” kata Amien dalam RDP bersama Komisi III DPR-RI.

Selain Amien, menjadi narasumber hadir pula, Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH, MA dan Perwakilan dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

Amien menilai Pemerintah telah memiliki pengalaman pengelolaan aset pasca krisis moneter 1998. Sebab, krisis tersebut membuat negara harus menerbitkan lembaga baru yang mengelola aset milik bank bermasalah yakni, Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.

Dia mengatakan, krisis moneter 1998 membuat BPPN memiliki wewenang untuk merampas aset milik bank sakit.

Menurutnya, tingkat pengembalian aset milik BPPN pada 2004 lebih baik dibandingkan badan serupa di Thailand dan Korea Selatan yakni hingga 30,39 persen atau senilai Rp188,88 triliun.

Disamping itu, Amien menyatakan pengelolaan aset sitaan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung tidak berjalan baik.

Amien mencontohkan Gedung Indosurya Center senilai Rp1,2 triliun yang terbengkalai setelah disita dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Amien menjelaskan KSP Indosurya yang kini berstatus terpidana merupakan pemilik tunggal gedung tersebut. Namun Kejagung justru menyita gedung tersebut dan bukan menyita kepemilikan KSP Indosurya terhadap gedung tersebut.

“Kalau Kejagung menyita saham gedung tersebut, maka gedungnya akan tetap berjalan dan tetap menghasilkan uang,” katanya

Dia mengatakan, seluruh penegak hukum di dalam negeri tidak memahami hukum korporasi yang berlaku. Karena itu, badan pengelola aset hasil RUU Perampasan Aset harus diisi ahli yang bisa mengelola aset, mulai dari saham, tanah, hingga alat berat.

Dengan demikian, Amien menilai badan pengelola aset tersebut dapat menerbitkan laporan keuangan berkala kepada DPR-RI dan masyarakat.

“Artinya, badan ini isinya harus beranggotakan orang-orang multidisiplin, belajar dari BPPN masa lalu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB