BERITA JAKARTA – Hari ini, besti makelar kasus Zarof Ricar, Agung Winarno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Agung berperan menampung sekaligus menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara yang dipegang Zarof.
“Terdakwa Agung bersama dengan Zarof Ricar menempatkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam kegiatan usaha yang secara formal merupakan kegiatan bisnis yang sah,” ucap JPU dihadapan Majelis Hakim.
JPU menyebut, salah satu cara penyamaran tersebut dilakukan lewat investasi pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”.
Zarof dan Agung menyuntikkan modal hingga miliaran rupiah guna menutupi asal-usul modal awal hingga pembengkakan biaya produksi.
JPU menuturkan modus tersebut ditujukan untuk mencampurkan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan dana yang berasal dari sumber yang sah.
“Sehingga asal usul harta kekayaan tersebut menjadi tidak mudah untuk ditelusuri,” kata JPU.
Dalam kasus tersebut, JPU menjerat Agung Winarno dengan dakwaan primair Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
Selain itu, Agung juga didakwa atas dakwaan subsidair Pasal 607 ayat (1) huruf c pada Undang-Undang yang sama.
Sebelumnya, dalam kasus Zarof, Agung Winarno disebut JPU menerima penitipan sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, deposito hingga uang.
Padahal, Agung mengetahui titipan itu merupakan hasil tindak pidana. JPU menyebut Zarof menitipkan uang Rp11 miliar ke Kantor Agung di Jalan Dewi Sartika Nomor: 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur.
Belakangan, Agung Winarno diumumkan diduga memberikan sejumlah uang dan rumah kepada mantan Ketua Ombudsman-RI, Hery Susanto.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi mengungkap, Agung memberikan uang sebesar Rp1,52 miliar kepada Hery. Diantaranya Rp1 miliar diberikan lewat perantara berinisial EG.
Kemudian Agung Winarno juga memberikan Hery rumah di Pulo Gebang Permai Blok D 5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur seharga Rp2,2 miliar. Namun dalam kasus Hery Susanto, Agung belum ditetapkan jadi tersangka.
Zarof sendiri sudah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara ditingkat Kasasi. Hukuman itu lebih berat ketimbang vonis 16 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Sofyan)






