2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Ali Amsar Lubis, SH.

Foto: Advokat Ali Amsar Lubis, SH.

BERITA JAKARTA – Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law  Firm selaku Pengacara dari para anggota sekaligus korban yang diduga dirugikan Koperasi Lima Garuda, telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan dan penggelapan.

Pada awalnya, kata Ali, Koperasi Lima Garuda mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan berkisar 5-10 persen per tahun.

Selain itu, Koperasi Lima Garuda juga menyatakan bekerja sama dengan perusahaan ternama yakni, Garuda Food, sehingga para korban percaya.

Padahal, faktanya dalam pengumuman Garuda Food dalam website resminya menyatakan, tidak pernah ada kerja sama antara Garuda Food dengan Koperasi Lima Garuda.

Para korban yang merasa tertarik dengan keuntungan tersebut kemudian menyetorkan sejumlah uang mereka kepada Koperasi Lima Garuda.

Namun ketika Para korban ingin menarik uang beserta keuntungan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Koperasi Lima Garuda justru uang tersebut tidak dapat ditarik dengan alasan macet dan tidak mampu bayar.

Advokat Ali memberikan pernyataannya dalam Youtube Quotient TV bahwasannya Koperasi Lima Garuda masih tetap beroperasi.

Walaupun sambung Ali, tidak mampu membayar keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.

Ali juga menambahkan pernyataannya bahwa pihak Koperasi Lima Garuda pernah mengajukan Homologasi atau Perdamaian dengan korban dalam jangka waktu 5 Tahun yakni, 2020-2025 yang tertuang dalam perjanjian.

Namun pihak Koperasi Lima Garuda hanya pernah melaksanakan Homologasi sebanyak 1 kali dan sampai sekarang di tahun 2024, tidak pernah ada lagi Homologasi.

Menurut  dugaan Ali, uang setoran dari para korban dialirkan tidak sesuai peruntukannnya oleh pihak Koperasi Lima Garuda.

Untuk itu, Ali berharap pihak Penyidik Polda Metro Jaya dapat bertindak adil dan tegas serta menelusuri kemana uang korban dialirkan.

“Ini guna tercapainya suatu kepastian hukum bagi para korban mengingat sudah 2 tahun perkara ini bergulir namun belum mendapatkan titik terang,” pungkasnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB