2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum: Denny Mulder

Foto: Kuasa Hukum: Denny Mulder

BERITA SEMARANG – Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan jual beli bibit lobster akhirnya ditangkap polisi, Kamis (29/2/2024) kemarin.

Denny Mulder, kuasa hukum korban, Ahmad Priyantoro saat dihubungi mengatakan, MAW saat ini sudah diamankan di Polres Jepara.

“Ya, ini saya bersama tim sedang berada di Polres Jepara. Tersangka Meikananta sudah tertangkap,” kata Denny yang juga Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Tengah ini mengapresiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Denny secara intens mengingatkan pihak Kepolisian agar segera menangkap tersangka, karena tidak kooperatif saat dipanggil polisi.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

“Sejak ditetapkan tersangka, Meikananta tidak pernah mengindahkan panggilan pihak Kepolisian. Bahkan diduga dia melarikan diri bersama istrinya,” ujar Denny.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) ini juga berharap, pihak kepolisian segera memproses lebih lanjut perkaranya.

“Klien kami sudah cukup lama menunggu kejelasan perkaranya. Saya yakin penyidik Polres Jepara mampu mengungkap perkara ini dengan baik dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Jika tertunda- tunda lagi, lanjut Denny, akan memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami khawatir muncul fitnah yang meragukan keseriusan pihak penyidik mengingat tersangka sudah tidak kooperatif dan meminta polisi melakukan penahanan agar tidak melarikan diri lagi,” harapnya.

Sebelumnya, MAW diduga melarikan diri setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jepara dalam kasus jual beli bibit lobster yang merugikan korbannya Ahmad Priyantoro Rp6 miliar lebih. (Nining)

Berita Terkait

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Jumat, 26 April 2024 - 19:16 WIB

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Kamis, 25 April 2024 - 16:45 WIB

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB