2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum: Denny Mulder

Foto: Kuasa Hukum: Denny Mulder

BERITA SEMARANG – Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan jual beli bibit lobster akhirnya ditangkap polisi, Kamis (29/2/2024) kemarin.

Denny Mulder, kuasa hukum korban, Ahmad Priyantoro saat dihubungi mengatakan, MAW saat ini sudah diamankan di Polres Jepara.

“Ya, ini saya bersama tim sedang berada di Polres Jepara. Tersangka Meikananta sudah tertangkap,” kata Denny yang juga Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Tengah ini mengapresiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Denny secara intens mengingatkan pihak Kepolisian agar segera menangkap tersangka, karena tidak kooperatif saat dipanggil polisi.

“Sejak ditetapkan tersangka, Meikananta tidak pernah mengindahkan panggilan pihak Kepolisian. Bahkan diduga dia melarikan diri bersama istrinya,” ujar Denny.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) ini juga berharap, pihak kepolisian segera memproses lebih lanjut perkaranya.

“Klien kami sudah cukup lama menunggu kejelasan perkaranya. Saya yakin penyidik Polres Jepara mampu mengungkap perkara ini dengan baik dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara,” ujarnya.

Jika tertunda- tunda lagi, lanjut Denny, akan memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami khawatir muncul fitnah yang meragukan keseriusan pihak penyidik mengingat tersangka sudah tidak kooperatif dan meminta polisi melakukan penahanan agar tidak melarikan diri lagi,” harapnya.

Sebelumnya, MAW diduga melarikan diri setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jepara dalam kasus jual beli bibit lobster yang merugikan korbannya Ahmad Priyantoro Rp6 miliar lebih. (Nining)

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB