BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) kembali mengungkap praktik peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh sebuah sindikat di wilayah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu 25 Juli 2026, polisi mengamankan 5 orang pelaku berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25) dan RN (34) dari sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, 7 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp140.691.000 serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.
Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama.
Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo Y serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan juncto UU Nomor: 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat melalui penyampaian informasi yang peduli terhadap keamanan lingkungannya dan sejalan dengan program JagaJakarta oleh Kapolda Metro Jaya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Ty)






