Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) kembali mengungkap praktik peredaran ilegal obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh sebuah sindikat di wilayah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu 25 Juli 2026, polisi mengamankan 5 orang pelaku berinisial K (40),  AM (43),  B (40), GR (25) dan  RN (34) dari sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dua lokasi.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, 7 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp140.691.000 serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama.

Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo Y serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan juncto UU Nomor: 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP.

Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat melalui penyampaian informasi yang peduli terhadap keamanan lingkungannya dan sejalan dengan program JagaJakarta oleh Kapolda Metro Jaya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Ty)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan
Tanam Daun Ganja, Oknum Pegawai MBG Kota Sukabumi di Ciduk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB