BERITA SUMUT – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan mengamankan satu orang pelaku laki-laki dewasa sekitar pukul 21.15 WIB, Sabtu (20/6/2026) kemarin.
Penangkapan itu, dilakukan Tim Opsnal di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Pelaku diketahui berinisial DH (22), warga Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan yang sehari-hari tidak bekerja alias pengangguran.
Dalam proses penindakan, petugas yang dipimpin Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Setelah dilakukan penyetopan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bal yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2.067,59 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor serta satu bungkus potongan kertas berisi ganja dengan berat 1,28 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial RA yang berdomisili di Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, petugas juga didampingi oleh Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan Aek Tampang.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (Arif Silalahi)






