BERITA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penanaman ganja di wilayah Kecamatan Gunungguruh dan Warudoyong.
Mirisnya, salah satu dari tiga tersangka yang diamankan diketahui merupakan oknum relawan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penanaman tumbuhan terlarang tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menindaklanjuti dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AG (23) dan AH (36) di wilayah Gunungguruh,” ujar Tenda, Kamis (12/2/2026).
Dalam penangkapan pertama di Gunungguruh, polisi menemukan empat pot tanaman ganja yang dirawat oleh para pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Hasil pengembangan, polisi menciduk tersangka ketiga berinisial MDS (41).
Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas dan pekerjaaan MDS dikonfirmasi bekerja sebagai karyawan atau relawan SPPG.
“Betul, salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu perusahaan SPPG. Perannya adalah menanam, kemudian tanaman tersebut diberikan kepada dua orang (AG dan AH) yang kami amankan pertama kali,” tuturnya.
Untuk memastikan jenis tanaman tersebut, pihak kepolisian telah membawa sampel pohon ke Laboratorium Forensik (Labfor).
Hasilnya mengonfirmasi bahwa seluruh tanaman yang disita adalah positif narkotika golongan jenis ganja.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami asal-usul bibit ganja yang didapatkan oleh oknum relawan tersebut.
“Sumber bibit pohon ganja tersebut masih dalam tahap penelusuran anggota kami di lapangan. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait durasi penanaman dan jaringan lainnya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tambah AKP Tenda, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP jo UU Nomor: 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Eka Lesmana)






