BERITA BANDUNG – Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, sempat mengonsumsi minuman keras sesaat sebelum diringkus disebuah rumah di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, Taufik ditangkap sekira pukul 18.30 WIB. Setelah berhasil diamankan, pelaku Taufik langsung dibawa petugas ke Polsek Majalaya, Kabupaten Bandung.
Usai dibawa ke Polsek Majalaya, Taufik kemudian dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat. Disana, tersangka Taufik menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari tes kesehatan hingga tes narkoba.
“Tahapan yang harus dilakukan sesuai ketentuan, kita melakukan pemeriksaan kesehatan untuk benar-benar memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badannya,” kata Kapolda.
“Ini dilakukan, karena kita harus mendapatkan informasi atau kondisi yang sebenarnya terhadap tersangka tadi,” sambung Kapolda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani. Sementara itu, hasil tes narkoba menunjukkan negatif, meski yang bersangkutan mengaku sempat mengonsumsi minuman keras.
“Tersangka Taufik sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersangka melakukan penyekapan terhadap korban yang tak lain pacarnya sendiri selama 1,5 tahun lamanya,” ungkap Kapolda.
Namun, kata Kapolda, keterangan dari keluarga korban sudah sejak tahun 2023 tersangka dan korban sudah bersama dengan pelaku sampai terakhir kondisi korban sangat memprihatikan, karena perbuatan keji tersangka.
“Korban mengalami luka berat dimata, bibir dan kepala korban bahkan disekujur tubuh korban dipenuhi luka bakar, karena sundutan api rokok dan luka pukulan yang sempat bernanah dan infeksi,” jelasnya.
Selama penyekapan, tambah Kapolda, di kamar kos yang kerap berpindah pindah, karena pelaku berusaha menghindari kecurigaaan warga sekitar dan tetanga kost ditempat tersangka dan korban tinggal.
“Jadi setiap ada tetangga yang curiga, pelaku langsung mengajak korban pindah tempat dan sekarang pelaku sudah kita tangkap untuk segera diproses hukum lebih lanjut sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolda. (Roni)






