BERITA BEKASI – Wancana penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Bekasi untuk menanggapi opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai berlebihan dan tidak tepat sasaran.
Hal tersebut dikatakan, Praktisi Hukum, Dr. Emiral Rangga Tranggono, SH, MH, menyimak wancana DPRD Kabupaten Bekasi menyikapi opini disclaimer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Kan harusnya bisa dilihat kondisi Pemerintah Kabupaten Bekasi saat menerima opini disclaimer, bukan dalam keadaan normal dan stabil,” terang Emiral menanggapi Matafakta.com, Jumat (10/7/2026).
Kasus ijon proyek, kata Emiral, tentu berdampak langsung terhadap turunnya opini disclaimer dari BPK yang tidak menyatakan pendapat untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Hal ini terjadi karena proses hukum membatasi akses auditor, sehingga BPK tidak memiliki cukup bukti atau data yang valid terkait penggunaan anggaran. Hak Angket adalah ranah politik, bukan penegakkan hukum,” jelasnya.
Hak Angket, kata Emiral, adalah hak penyelidikan DPR atau DPRD terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) atau kebijakan Pemerintah yang berdampak luas dan diduga menyalahi aturan, barulah masuk dalam instrumen pengawasan politik.
“Kan tidak ada suatu UU atau kebijakan Pemerintah yang berdampak luas dan diduga menyalahi aturan. Sebab hukum Tata Negara menempatkan Hak Angket sebagai instrumen politis,” tuturnya.
Sedangkan, sambung Emiral, opini disclaimer lahir akibat pembatasan bukti yang merupakan ranah pembuktian murni dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang berjalan seperti kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Emiral berujar, menggunakan Hak Angket ditengah proses hukum seperti tindak pidana korupsi atau ijon proyek yang sedang disidang berpotensi memicu abuse of power atau konflik kepentingan.
“Intervensi politis ini dapat mengganggu independensi APH dan jalannya Pengadilan. Tindak lanjut yang paling tepat untuk opini disclaimer adalah melalui audit investigative, bukan menggulirkan Hak Angket,” imbuhnya.
Pemerintah Daerah, tambah Emiral yang mendapat opini disclaimer dapat berfokus pada mitigasi dan reformasi tata kelola keuangan, serta mendukung penuh proses hukum pidana yang sedang berjalan tanpa perlu menggulirkan manuver politik yang gaduh.
“Peringatan keras atau alaramnya, Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja nantinya segera melakukan evaluasi menyeluruh agar tata kelola Pemerintahan dapat diperbaiki tanpa dipengaruhi pihak luar atau yang memiliki kepentingan,” pungkasnya. (Tim)






