BERITA SUKABUMI – Disebuah rumah di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tinggal seorang ayah berinisial DIA (44) dan anak tiri perempuannya yang masih berusia 10 tahun. Akal bejat DIA, muncul tega mencabuli anak tirinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 15.06 WIB. Korban dipaksa untuk menuruti nafsu bejat pelaku.
“Terduga pelaku menyuruh korban untuk melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan yaitu melakukan pelecehan,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Kamis (27/11/2025).
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku juga merekamnya dan sempat menyebarkannya di media sosial. Tak hanya itu, korban juga diancam menggunakan sajam jenis samurai supaya tetap bungkam.
“Terduga pelaku juga pernah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
“Kami juga telah bekerjasama dengan Dit Siber Polda Jabar, melakukan penyelidikan terhadap video pengancaman terhadap anak dibawah umur menggunakan senjata tajam jenis samurai yang viral di media sosial,” lanjutnya.
Dikatakan AKBP Rita, korban selama ini jauh dari ibu kandungnya yang sedang bekerja di Arab Saudi untuk membiayai kebutuhan hidup korban dan pelaku. Namun, pelaku malah tega melakukan perbuatan keji tersebut.
“Sementara ibu korban sendiri sedang bekerja di Saudi Arabia untuk memberikan uang dan memperhatikan keluarganya,” sebut Rita.
Mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh, ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku pada Minggu 23 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berhasil kami lakukan setelah kami menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan aksi bejat terduga pelaku pada hari Minggu 23 November 2025,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan di Mapolres Sukabumi Kota di antaranya adalah satu unit handphone, sebilah senjata tajam jenis katana warna hitam berukuran kurang lebih 1 meter, dan 1 potong baju warna hijau
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota,” ucap Rita.
Dihadapan Kapolres, pelaku DIA menyampaikan selama ini bekerja sebagai debt collector atau mata elang. Istrinya juga rutin menafkahi dia dan korban yang dibiayai dari Arab Saudi.
“Kerjaan kadang ikut matel ada di jalan, sebulan pendapatan ngak tentu kadang ada kadang nggak. (kiriman dari istri) kadang Rp800 ribu kadang Rp1,2 juta,” jelas pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor: 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan denda paling banyak Rp72 juta.
Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor: 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, denda paling banyak Rp5 juta dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Serta Pasal 14 UU TPKS Nomor: 12 tahun 2022 dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. (Eka Lesmana)






