BERITA KARAWANG – Ibu kandung korban pencabulan atau kekerasan seksual berulang, TU (31), kecewa dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, sejak kasus pencabulan itu dilaporkan melalui LP/B/621/V/2025/SPKT/Polres Karawang pada Sabtu 24 Mei 2025 hingga kini tidak ada perkembangan.
“Saya ngak tahu kenapa?. Padahal waktu itu sudah kita hadirkan 3 saksi, termasuk Om dan Nenek korban sendiri,” terang TU lirih kepada Matafakta.com, Kamis (4/12/2025) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diungkapkan, TU setelah bercerai tahun 2017, mantan suaminya KD (31) menikah lagi dengan wanita lain dan tinggal di Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang dan memiliki satu orang anak.
“Pasca perceraian korban tinggal sama Ibu saya yaitu Neneknya di Kota Bekasi. Pas lulus SD bapaknya datang membawa korban dengan alasan lanjut sekolah atau SMP-nya di Karawang,” tuturnya.
Karena niatnya baik, sambung TU, Nenek korban tidak mempersalahkan kalau cucu yang sudah diurusnya tersebut dibawa oleh bapak kandungnya sendiri untuk melanjutkan sekolah SMP-nya di Karawang.
“Niat baik mantan suaminya itu sudah mendapatkan persetujuan dari saya. Ngak masalah kalau memang bapaknya masih merasa memilik tanggung jawab asal saat libur pulang main ke Kota Bekasi,” ucap TU.
Namun, kata TU, berjalannya waktu setelah korban benar sekolah saat libur panjang pertama duduk dibangku SMP dijemput Om sama tantenya pulang ke Kota Bekasi dan sudah mengalami perubahan sikap.
“Berubahan itu awalnya justru dirasakan oleh Om dan tantenya sendiri. Saat itu saya sama Neneknya positif aja, karena mungkin korban mulai beranjak dewasa atau tengah menyesuaikan keadaan,” kata TU.
TU melanjutkan, usai berlibur di Bekasi Om dan tantenya kembali mengantarkan korban ke Karawang kerumah kontrakan bapak kandungnya. Setelah itu Om dan tantenya kembali lagi pulang ke Bekasi.
“Masuk libur panjang kedua selama ikut bapaknya Om dan tantenya kembali menjemput korban. Nah setelah usai libur panjang saat mau diantar pulang ke Karawang korban menolak seperti takut,” jelas TU.
Disitulah lanjut TU, awal terbongkarnya perbuatan bejat KD yang sudah tega mencabuli atau mempersetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali untuk memuaskan nafsu bejatnya tersebut.
“Setelah dilaporkan ke Unit PPA Polres Karawang pada 24 Mei 2025 lalu sampai sekarang sudah 7 bulan belum ada perkembangan sama sekali ataupun informasi,” pungkasnya. (Mahpudin)






