Akhirnya, Hakim PN Kota Sukabumi Vonis Bebas dr. Silvi Apriani

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: Suasana Sidang Photo: Putusan dr. Silvi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi

Teks Photo: Suasana Sidang Photo: Putusan dr. Silvi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi

BERITA SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada dr. Silvi Apriani dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum, dr. Silvi menyatakan, bersyukur namun sekaligus bersiap mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik pihak pelapor yakni S dan F, baik secara Pidana maupun Perdata.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Ultra Petita

Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, mengapresiasi independensi Pengadilan namun memberikan catatan kritis terhadap putusan Hakim.

Holpan menilai ada kejanggalan prosedural karena Hakim merujuk pada poin yang tidak dimasukkan dalam tuntutan akhir Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menganggap ini adalah ultra petita, dimana Hakim menetapkan putusan yang tidak diminta oleh Jaksa,” kata Holpan.

Pada awal persidangan, Jaksa mendakwa dengan Pasal 372 Penggelapan dan Pasal 378 Penipuan. Namun dalam tuntutan akhir, Jaksa mengesampingkan Pasal 378 dan menuntut dr. Silvi Apriani 10 bulan penjara.

“Jadi bagi kami, putusan ini terasa aneh dan cacat prosedur,” kata Holpan.

Selain itu, Holpan menyayangkan sikap Majelis Hakim yang dinilai mengabaikan hasil audit forensik keuangan dari ahli senior Tipikor Kejagung, Prof. Dr. Sumarjijo.

“Hasil audit tersebut sebenarnya membuktikan adanya over withdrawal atau kelebihan pembayaran dari dr. Silvi kepada pelapor senilai Rp775 juta,” terangnya.

Hakim, lanjut Holpan, mengakui adanya aliran dana Rp775 juta itu, tetapi menyebutnya sebagai peristiwa pidana yang berbeda.

“Padahal, uang itu tidak akan ada jika tidak ada kerja sama awal. Hakim tampak menutup mata terhadap fakta persidangan dan hanya melakukan copy paste dari BAP,” ungkapnya.

Atas putusan ini, Tim Penasihat Hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir dan melakukan eksaminasi putusan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atau menerima putusan.

Siap Laporkan Balik Pelapor S dan F

Tidak tinggal diam, Tim Kuasa Hukum dr. Silvi menegaskan akan segera melayangkan laporan balik terhadap pelapor berinisial S dan F.

Langkah hukum ini didasari atas sejumlah fakta baru yang terungkap, termasuk pembuatan Yayasan sepihak tanpa kehadiran dr. Silvi serta pengelolaan dana terkait proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami akan laporkan balik S dan F terkait pidana maupun perdata ke pihak berwajib. Mereka mengklaim sepihak aliran dana untuk program MBG, membuat Yayasan tanpa kehadiran dokter, dan sampai sekarang tidak ada laporan pembangunan atau pembagian keuntungan. Ini preseden buruk yang harus diproses hukum,” tegas Holpan.

  1. Silvi Kembali Mengabdi, Buka Layanan Berobat Gratis

Sementara itu, dr. Silvi Apriani mengaku lega dan bersyukur bisa kembali ke tengah masyarakat setelah melewati proses hukum yang melelahkan selama berbulan-bulan sejak ditahan pada 19 Januari lalu.

“Perjuangan ini tidak mudah. Terima kasih kepada Tim Kuasa Hukum dan semua pihak yang mendukung saya hingga berada di titik ini. Alhamdulillah, saya mendapatkan putusan bebas bersyarat dan siap kembali mengabdi untuk masyarakat,” ungkap dr. Silvi.

Sebagai bagian dari syarat administratif putusan Hakim, dr. Silvi diwajibkan melakukan bakti sosial dengan mengobati minimal tiga pasien per minggu. Ia mengaku syarat tersebut sama sekali tidak memberatkan karena selaras dengan aksi kemanusiaan yang kerap ia lakukan selama ini.

“Sebelum putusan ini keluar, saya memang sudah sering mengadakan pengobatan gratis. Insyaallah, ketika semua sudah stabil, program ‘Warung Gratis Sama Dokter’ akan kami buka kembali secara 24 jam di tiga titik, yaitu di Sagarantan (Sukabumi), Karadenan (Bogor) dan Kemang (Jakarta), saya juga kembali akan membuka warung Ma Dokter Gratis”  pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, dr. Silvi Apriani dipastikan dapat menghirup udara bebas setelah menjalani akumulasi masa tahanan Rutan di Polsek Gunungpuyuh dan status tahanan kota yang jika dikonversikan telah memotong sebagian besar masa vonis 6 bulan. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun
Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan
Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial
Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA
Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung
Korban Kriminalisasi, Fraksi Mahasiswa Sukabumi Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Penjara
Hari Ini, Eks Ketua Ombusman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:29 WIB

Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:45 WIB

Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:41 WIB

Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung

Berita Terbaru

Photo: Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

Berita Utama

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:27 WIB

Photo: Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarno Saat Ziarah Kubur ke Makam Almarhum H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Kades Sukaraya Kenang Dedikasi dan Jasa Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:40 WIB