Korban Kriminalisasi, Fraksi Mahasiswa Sukabumi Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: dr. Silvi Apriani

Photo: dr. Silvi Apriani

BERITA SUKABUMI – Kasus dugaan penipuan proyek wadah makanan (food tray) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat dr. Silvi Apriani kini menjadi sorotan publik di Sukabumi, Jawa Barat.

Pasalnya, menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pekan depan, perdebatan mengenai apakah kasus ini masuk dalam ranah Perdata atau Pidana, terus bergulir.

Bahkan ratusan massa yang berasal dari “Fraksi Mahasiswa Sukabumi”, terpancing untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Jumat 3 Juli 2026 kemarin.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Majelis Hakim PN Kota Sukabumi, membebaskan dr. Silvi Apriani. Mereka menilai perkara itu lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan sebuah tindak pidana penipuan.

Perjalanan panjang persidangan yang telah memaksa dr. Silvi Apriani duduk dikursi pesakitan PN Kota Sukabumi, telah mengungkap kebenaran substantif yang selama ini tertutup oleh konstruksi dakwaan yang dipaksakan.

Melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, hingga audit forensik yang terangkum sudah membuktikan bahwa dr. Silvi Apriani, bukanlah seorang pelaku tindak pidana, melainkan korban dari sebuah konspirasi pemerasan yang dibungkus dalam sengketa bisnis.

Aksi Fraksi Mahasiswa Sukabumi

Dalam aksinya, Kordinator lapangan, Dede Suryana mengatakan, Fraksi Mahasiswa Sukabumi hadir disini sebagai representasi suara rakyat yang menolak segala bentuk ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap warga negara yang beritikad baik.

“Kasus ini pada hakikatnya merupakan sengketa perdata murni yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Sebuah langkah yang secara hukum sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” tegas Dede, Jumat (3/7/2026).

Fakta persidangan, kata Dede, menunjukkan bahwa hubungan antara terdakwa dr. Silvi Apriani dengan pihak pelapor didasari oleh perjanjian kerja sama usaha yang sah.

“Sehingga setiap terjadi perbedaan penafsiran atau kendala dalam pelaksanaannya semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan melalui laporan polisi yang bertujuan untuk melakukan kriminalisasi orang,” sindir Dede.

Untuk itu, lanjut Dede, Fraksi Mahasiswa Sukabumi, mendesak agar kebenaran materiil diutamakan diatas formalitas dakwaan yang cacat.

“Terbukti argumen Penuntut Umum yang menuntut dr. Silvi Apriani atas dasar penipuan dan penggelapan terbukti runtuh saat dihadapkan pada fakta bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea sejak awal perjanjian dibuat,” jelasnya.

Sebaliknya, kata Dede, dr. Silvi justru menunjukkan itikad baik dengan menginvestasikan modal pribadi yang sangat besar dan telah melakukan pengembalian dana kepada pelapor melebihi modal awal yang mereka setorkan yang mencapai angka 103,9 persen.

“Kami mendukung penuh posisi dr. Silvi Apriani sebagai korban yang justru telah mengalami kelebihan bayar yang justru malah dikriminalisasi,” ulasnya.

Lebih jauh Dede mengatakan, penting untuk dicatat bahwa dalam kacamata hukum, upaya mengkriminalisasi sengketa perdata secara langsung melanggar asas ultimum remedium, dimana hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir jika upaya hukum lain tidak membuahkan hasil.

“Tindakan mempidanakan hubungan kontraktual yang secara sadar dilakukan oleh pihak-pihak terkait merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia,” tuturnya.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Untuk Melakukan Intimidasi

Fraksi Mahasiswa Sukabumi kembali menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi.

Masih kata Dede, keseriusan mengenai hal ini diperkuat Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan, bahwa pihak yang gagal memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian sah, bukanlah pelaku tindak pidana, melainkan pelaku wanprestasi.

Yurisprudensi ini secara eksplisit melindungi pihak yang beritikad baik dari upaya kriminalisasi, kecuali jika dapat dibuktikan adanya penipuan sejak awal perjanjian yang dalam kasus ini yang terbukti tidak pernah ada.

“Kami menuntut Majelis Hakim PN Kota Sukabumi untuk konsisten menerapkan Yurisprudensi ini. Selain itu, Yurisprudensi MA Nomor: 1097 K/PID/2016 menjadi benteng hukum yang menyatakan bahwa sengketa perdata tidak dapat dipidanakan,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Dede, sejalan dengan fakta di persidangan bahwa dr. Silvi Apriani berada di bawah tekanan psikologis dan ancaman fisik “SAPATKEN” (habisi) oleh pihak pelapor yang secara drastis memengaruhi situasi saat cek dikeluarkan dan diblokir.

Fraksi Mahasiswa Sukabumi mengecam tindakan intimidasi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat terhadap terdakwa.

“Yurisprudensi MA Nomor: 387 K/PID/2022 juga memberikan penegasan bahwa kerugian yang masih bersifat dapat diperhitungkan atau belum pasti besarnya bukanlah unsur tindak pidana penipuan,” jelas Dede.

Dalam perkara ini, pelapor justru telah menarik dana melebihi modal yang mereka tanamkan, sehingga secara matematis dan audit forensik, tidak ada kerugian material yang diderita oleh pihak pelapor.

Fraksi Mahasiswa menuntut agar perhitungan audit forensik ini menjadi dasar utama putusan Hakim. Sebab, narasi penipuan yang dibangun Penuntut Umum terbukti kontradiktif dengan kenyataan bahwa usaha foodtray yang dijalankan adalah riil dan nyata.

“Selain itu juga didukung oleh bukti kedatangan kontainer di Pelabuhan serta invoice dari supplier di China,” selorohnya.

“Tuduhan bahwa dr. Silvi melakukan proyek fiktif terbantahkan secara telak oleh bukti-bukti administratif dan keterangan saksi-saksi yang mengonfirmasi jalannya operasional bisnis tersebut,” sambungnya.

Tuntutan JPU Hanyalah Narasi Yang Tidak Didukung Fakta

Fraksi Mahasiswa Sukabumi dengan tegas menuntut agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak seluruhnya karena telah melenceng jauh dari fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan tersebut bukan saja tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mengabaikan rasa keadilan bagi seorang warga negara yang telah menjadi korban dari ancaman, tekanan dan skema money game yang justru dilakukan oleh pihak pelapor,” kata Dede.

Adapun Poin-Poin Tuntutan Utama Fraksi Mahasiswa Sukabumi

  1. Menolak dengan tegas seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
  2. Mendesak Majelis Hakim untuk membebaskan dr. Silvi Apriani dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) demi tegaknya keadilan substantif.
  3. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik dr. Silvi Apriani atas segala kerugian psikologis dan sosial yang ditimbulkan oleh proses kriminalisasi ini.
  4. Menghentikan segala bentuk praktik kriminalisasi sengketa bisnis di wilayah hukum Sukabumi untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang beritikad baik.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim PN Kota Sukabumi yang mulia untuk menunjukkan keberanian moral dengan menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak bagi dr. Silvi Apriani,” ucap Dede.

Putusan bebas ini adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat dr. Silvi Apriani yang telah tercemar akibat proses hukum yang tidak adil ini.

“Kami percaya Majelis Hakim PN Kota Sukabumi, memiliki integritas untuk membebaskan mereka yang tidak bersalah,” harapnya.

Dede kembali menegaskan, pemberian putusan bebas juga akan menjadi pesan tegas bahwa institusi Pengadilan tidak dapat dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan intimidasi atau menutupi kegagalan bisnis melalui kriminalisasi.

“Integritas dan wibawa hukum di Indonesia dipertaruhkan dalam bagaimana perkara ini diputuskan dengan berpegang teguh pada kebenaran materiil. Mahasiswa akan senantiasa hadir untuk memastikan hukum tetap tegak lurus,” imbuhnya.

Pada akhirnya, keadilan haruslah ditegakkan diatas segala kepentingan dan kami percaya bahwa Majelis Hakim PN Kota Sukabumi akan memberikan keadilan yang sesungguhnya dengan membebaskan dr. Silvi Apriani dari segala tuntutan hukum.

Perjuangan ini, tambah Dede, bukan hanya untuk dr. Silvi Apriani melainkan untuk seluruh masyarakat agar terhindar dari ketidakadilan serupa dan tetap meyakini bahwa hukum tetap menjadi panglima tertinggi dalam melindungi warga negara yang beritikad baik.

“Fraksi Mahasiswa Sukabumi menyatakan siap berdiri bersama dr. Silvi Apriani sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB