BERITA JAKARTA – Penanganan perkara pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018-2026 naik ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026,” ucap Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Peningkatan status tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
Irjen Totok Suharyanto mengatakan, perkara ini dinaikkan statusnya setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT. OBP dan PT. BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan diantaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” kata Robertus.
Menurut dia, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tetapi juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Akibatnya, terjadi pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Penyidik mengindikasikan kerugian keuangan Negara atau kerugian perekonomian Negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun. (Sofyan)






