Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung

BERITA JAKARTA – Uang suap senilai Rp920 miliar milik Zarof Ricar yang ditemukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) saat penggeledahan rumahnya di Kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perlahan mulai terungkap.

Dalam penggeledahan tersebut, selain uang tunai yang terdiri dari berbagai mata uang asing dengan nilai setara Rp920 miliar, penyidik Kejagung juga menyita 51 kilogram emas batangan.

Diantara barang bukti yang disita, ditemukan sejumlah catatan mencurigakan, seperti “Titipan Lisa,” “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024,” “Pak Kuatkan PN,” dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar.”

Salah satu catatan terakhir tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim Agung dalam sengketa Perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dengan Marubeni Corporation (MC).

Dugaan suap semakin terlihat usai Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor: 1362 PK/PDT/2024 diputuskan dalam waktu singkat, hanya dalam 29 hari pada 16 Desember 2024 oleh Majelis Hakim Agung.

Sebagai informasi, komposisi Majelis Hakim Agung yang menanganani Perkara Nomor: 1362 PK/PDT/2024 adalah Syamsul Ma’arif sebagai Ketua Majelis, Anggota I, Lucas Prakoso dan Anggota II, Agus Subroto.

Ternyata Syamsul Ma’arif pernah menangani perkara terkait sebagai Ketua Majelis Perkara Nomor: 697 PK/2022 jo Nomor: 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Ketua Majelis Perkara Nomor: 887PK/2022 jo Nomor: 373/Pdt.G.2010/PN.Jkt.Pst.

Sedangkan Lucas Prakoso, pernah menangani perkara terkait sebagai Anggota Majelis Perkara Nomor: 667 PK/2022 jo Nomor: 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Anggota Majelis pada Perkara Nomor: 887 PK/2022 jo Nomor: 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly mengatakan, bahwa pada 24 Oktober 2024, terdapat fakta dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar dibilangan Jl. Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Saat penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang asing yang didalilkan oleh Penyidik hanya sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas,” terang Ronald, Senin (6/7/2026).

Namun, kata Ronald, pada Senin, 28 April 2025, terdapat fakta persidangan yang pada pokoknya jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp1,2 triliun sebagaimana keterangan saksi, Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar dimuka persidangan.

Selain itu, lanjut Ronald, diketemukan pula barang bukti elektronik (electronic evidence)  yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) saat penggeledahan berupa handphone, laptop milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya yang di dalamnya diduga menyimpan data-data  terkait  uang suap tersebut.

“Lagi-lagi, usai melakukan penggeledahan Kapuspenkum Kejagung secara mencurigakan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya bukti elektronik (electronic evidence) berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anak dan istrinya tersebut,” ungkap Ronald.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 2025, dalam Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa atas nama Zarof Ricar dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap.

“Selain itu, tidak mencatatkan dan melampirkan barang bukti elektronik yang berisi data email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain saat penggeledahan berupa hand phone, laptop milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya,” ulas Ronald.

Bahkan dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada tanggal 26 Oktober 2024, Zarof Ricar bersikap kooperatif dengan mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp50 miliar dari Sugar Group Company melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny. Purwanti Lee.

“Uang suap Rp 50 miliar itu tujuannya untuk memenangkan sengketa Perdata antara Sugar Group Company dkk melawan Marubeni Corporation dkk ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK,” jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 7 Mei 2025 di depan persidangan, Zarof Ricar, kembali mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company melalui salah salah seorang pemiliknya Ny. Purwanti Lee, untuk memenangkan sengketa Perdata antara Sugar Group Company  dkk melawan Marubeni Corporation dkk ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally.

Dari hasil penelusuran, tercatat Hakim Agung yang duduk pada Majelis putusan Kasasi Nomor: 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH.

Sementara, Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) ke-I, Nomor: 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH, MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH.

Sedangkan Majelis Hakim Agung PK ke-II, Nomor: 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua Hakim Agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Dalam Majelis Perkara Nomor: 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

“Berdasarkan fakta ini  uang suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar untuk kepentingan pengurusan memenangkan Sugar Group pada tingkat Kasasi dan PK yang perkaranya dipegang oleh Ketua MA Sunarto dan kawan-kawan,” beber Ronald lagi.

Dalam perkembangannya, kemudian terdapat fakta Zarod Ricar tidak dikenakan pasal suap dan hanya dikenakan pasal gratifikasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

Selain itu, diketahui tidak pernah ada pemeriksaan terhadap para Hakim Agung. Oleh karenanya tidak berlebihan apabila terdapat dugaan bahwa Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah telah memakai kasus suap Zarof Ricar untuk “menyandera” Ketua MA, Sunarto dkk.

“Dugaan maksud untuk mengamankan tuntutan beberapa perkara korupsi yang kontroversial seperti kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB