Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Adv Rd. Dadan Maryana, SH, M.Pd, MPC.

Photo: Adv Rd. Dadan Maryana, SH, M.Pd, MPC.

BERITA SUKABUMI – “Konstruksi dakwaan dalam kasus food tray MBG yang menimpa dr. Silvi Apriani berpotensi melanggar asas ultimum remedium, mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) serta bertentangan dengan standar perlindungan hukum pidana dalam sengketa bisnis yang diakui secara Internasional”.

Hal tersebut, dikatakan Advokat & Praktisi Hukum, Rd. Dadan Maryana, SH, M.Pd, MPC, menanggapi jelang pembacaan vonis kasus dugaan penipuan proyek food tray Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat dr. Silvi Apriani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Dikatakan Dadan Maryana atau biasa disapa RD Law bahwa hukum pidana, bukan alat untuk menyelesaikan kegagalan kontrak atau risiko bisnis. Ketika sebuah hubungan hukum bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dan terdakwa telah melakukan restitusi melebihi nilai modal awal, maka unsur ‘penipuan’ secara materiil telah gugur.

“Memaksakan vonis pidana dalam kondisi demikian bukan Penegakan Hukum, melainkan kriminalisasi wanprestasi yang merusak iklim investasi,” tegas RD Law kepada Matafakta.com, Minggu (5/7/2026).

Yurisprudensi MA: Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

RD Law menegaskan, bahwa Majelis Hakim PN Sukabumi wajib konsisten menerapkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4/Yur/Pid/2018 dan Nomor: 1097 K/PID/2016. Kedua putusan tertinggi tersebut, secara eksplisit menyatakan, bahwa pihak yang gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian sah bukanlah pelaku tindak pidana melainkan pelaku wanprestasi.

Selain itu, kata Rd Law, Putusan MA Nomor: 387 K/PID/2022 juga mempertegas bahwa kerugian yang masih dapat diperhitungkan atau belum pasti besarnya tidak dapat dijadikan dasar delik penipuan.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp665 juta dari modal Rp500 juta. Secara matematis dan forensik, tidak ada kerugian materiil. Jika Penuntut Umum tetap menuntut pidana penuh, itu berarti mengabaikan kebenaran materiil demi formalitas dakwaan yang cacat,” imbuhnya.

Preseden Internasional: Perlindungan Terhadap Kriminalisasi Kontrak Bisnis

RD Law juga menyoroti bahwa pendekatan kriminalisasi sengketa bisnis seperti ini bertentangan dengan doktrin hukum pidana modern di yurisdiksi maju. Di Inggris Raya, prinsip “Civil Claim Disguised as Criminal Prosecution” menjadi grounds kuat untuk menghentikan perkara (stay of proceedings).

“Pengadilan Inggris secara konsisten menolak penggunaan Fraud Act 2006 untuk kasus yang esensinya adalah sengketa kontraktual, kecuali ada bukti dishonesty sejak awal perjanjian,” tuturnya.

Demikian pula di Amerika Serikat, doktrin “Abuse of Process” dan prinsip “Ultima Ratio” dalam Model Penal Code, melarang penggunaan instrumen pidana ketika remedies perdata tersedia dan memadai.

Bahkan, sambung RD Law, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) dalam sejumlah putusannya (seperti Ziliberberg v. Moldova) menegaskan bahwa penyalahgunaan proses pidana untuk tekanan ekonomi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6 (hak atas Pengadilan yang adil) dan Protokol 1 (perlindungan hak milik).

“Indonesia tidak boleh tertinggal dalam standar perlindungan ini. Jika kita membiarkan sengketa food tray ini dipidana padahal uang sudah kembali utuh plus bonus, kita sedang mengirim sinyal buruk kepada investor bahwa kontrak bisnis di Indonesia bisa diubah menjadi pasal penjara sewaktu-waktu,” ujarnya.

Rekomendasi Hukum untuk Majelis Hakim

Menutup pernyataannya, RD Law merekomendasikan tiga hal krusial menjelang vonis:

  1. Uji Unsur Mens Rea Secara Ketat: Pastikan ada bukti sah niat menipu sejak awal PKS 12 Maret 2025, bukan sekadar kegagalan operasional di tengah jalan.
  2. Hargai Fakta Restitusi 100%: Pengembalian dana melebihi modal adalah bukti itikad baik mutlak yang menghapus unsur kerugian delik penipuan.
  3. Konsistensi Yurisprudensi & Standar HAM: Jangan jadikan kasus ini preseden yang melanggar putusan MA dan prinsip ultima ratio yang diakui universal.

“Masyarakat berhak mendapatkan jawaban: Apakah hukum pidana digunakan untuk menegakkan keadilan, atau sekadar alat intimidasi dalam sengketa dagang? Integritas lembaga peradilan sedang diuji,” pungkasnya.

Tentang RD Law Office and Partner 

RD Law Office and Partner adalah Kantor Hukum yang dipimpin oleh Adv. Rd Dadan Maryana, SH, M.Pd, MPC, seorang advokat senior yang dikenal vokal dalam memperjuangkan keadilan substantif dan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Kantor hukum ini memiliki spesialisasi di bidang hukum pidana bisnis, sengketa kontraktual, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan, serta aktif memberikan edukasi hukum berbasis yurisprudensi dan standar internasional. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB