BERITA JAKARTA – Dinamika penegakan hukum ditanah air saat ini sedang memasuki fase yang paling krusial sekaligus mengkhawatirkan.
Apa yang kita saksikan antara Kejaksaan Agung dan Polri bukanlah sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah pertunjukan kekuatan (show of force) yang berpotensi menjadi ajang saling sandera antar institusi.
Eskalasi Konflik Dari Penegakan Hukum ke Ajang Saling “Tikam”
Langkah berani Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menciduk serta menetapkan status tersangka terhadap dua Jenderal satu Purnawirawan dan satu aktif dalam kasus korupsi BGN, ibarat melemparkan batu ke sarang lebah.
“Ini adalah sinyal bahwa pagar kekebalan hukum yang selama ini melindungi elemen Kepolisian mulai diruntuhkan,” terang Silaen kepada Matafakta.com, Jumat (10/7/2026).
Namun, respons Polri pun tidak kalah gesit. Serangan balik melalui pengusutan kasus korupsi bailout PLN terkait batubara, serta pengungkitan kembali borok lama di ASABRI dan Krakatau Steel, memperlihatkan pola tit for-tat (saling balas) yang sangat kentara.
Poin-Poin Kritis Pengamatan
Geledah Jampidsus penemuan dan penyitaan uang senilai Rp60 miliar di sebuah restoran yang ditengarai sebagai markas Jampidsus adalah game changer. Ini bukan lagi soal perkara, ini soal kredibilitas internal penegak hukum.
Intervensi TNI Pengawalan ketat rumah Jampidsus oleh personel TNI menambah dimensi baru dalam “segitiga” konflik ini.
“Apakah ini bentuk perlindungan atau justru pesan subliminal bahwa ada wasit yang mulai gerah melihat manuver Polri dan Kejagung?,” sindirnya.
Saling sandera pertanyaannya, apakah ini murni penegakan hukum yang progresif atau sekadar upaya saling sandera (leverage) untuk menutupi kepentingan yang lebih besar?.
“Rakyat mencium aroma pertarungan politik kekuasaan di balik baju seragam penegak hukum,” ujar Silaen.
Jika penegakan hukum hanya menjadi alat untuk saling tikam, maka yang menjadi korban utama adalah kepercayaan publik terhadap Negara.
Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terjebak dalam perang attrition (pengikisan) yang justru melemahkan posisi tawar hukum itu sendiri di mata masyarakat.
“Kita sedang berada di titik nadir dimana batasan antara “menegakkan hukum” dan “melumpuhkan lawan” menjadi sangat kabur,” imbuhnya.
Kejagung, Polri, dan intervensi yang melibatkan elemen TNI ini harus segera dihentikan atau diurai oleh otoritas tertinggi sebelum instabilitas yang lebih luas merembet ke stabilitas nasional.
“Kita lihat saja kelanjutannya. Apakah ini akan berakhir dengan “tukar guling” kasus, atau justru akan terjadi pembersihan besar-besaran di tubuh institusi penegak hukum kita?,” pungkasnya. (Sofyan)






