BERITA JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Advokat Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (25/6/2026).
“Benar. Sudah kami lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” ucap Kasi Inteljen Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, Jumat (26/6/2026).
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D).
Razman diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang 9UU) Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Sofyan)






