BERITA CIBINONG – Kuasa Hukum Rd. Dadan Maryana, SH, M.Pd, MPC dari RD Law Firm, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, membeaskan terdakwa Dian alias Tiung, karena korban Asep Saepudin, sudah berdamai dan menolak lanjutkan proses pidana.
“Kita sudah secara resmi menyerahkan Memorandum Hukum kepada Majelis Hakim mendesak agar terdakwa Dian alias Tiung segera dijatuhkan putusan bebas murni (Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Rechtsvervolging),” tegas RD Law kepada Matafakta.com, Sabtu (4/7/2026).
Desakan ini, kata RD Law sapaan akrabnya, didasarkan pada fakta kunci yang terungkap dalam persidangan pada Rabu 1 Juli 2026, dimana saksi Korban, Asep Saepudin, hadir dan menyatakan secara tegas bahwa konflik telah tuntas diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Korban Asep Saepudin juga telah mencabut laporan, menerima ganti rugi atau pengobatan dan secara eksplisit korban sudah menyatakan tidak menghendaki proses pidana dilanjutkan terhadap terdakwa Dian alias Tiung,” ulasnya.
Landasan Yuridis: KUHP Baru, Yurisprudensi MA dan Asas Ultimum Remedium
Dadan mengatakan, dalam Memorandum Hukum yang diserahkan pasca-sidang menegaskan bahwa memaksakan penuntutan ditengah perdamaian yang sudah tercapai adalah bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan.
Berikut adalah poin-poin utama argumen hukum yang diajukan:
- Mandat Restorative Justice dalam KUHP Baru:
Dakwaan Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sesuai Pasal 80 UU Nomor: 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), tindak pidana dengan ancaman tersebut WAJIB diberikan ruang RJ. Karena korban sudah berdamai sejak sebelum dan dikonfirmasi saat sidang 1 Juli 2026, melanjutkan penuntutan berarti mengabaikan mandat undang-undang.
- Asas Ultimum Remedium:
Pidana adalah upaya terakhir. Ketika konflik sosial sudah pulih melalui mediasi/islah, negara tidak lagi memiliki kepentingan untuk memidana. Memaksakan vonis hanya akan menimbulkan viktimisasi sekunder terhadap Terdakwa yang sudah dimaafkan.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI:
Tim kuasa hukum merujuk pada konsistensi putusan MA, termasuk Putusan MA Nomor: 1445 K/Pid/2019 dan Putusan MA No. 251 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan bahwa jika korban sudah berdamai dan tidak merasa dirugikan, maka unsur pidana gugur dan penuntutan sebaiknya dihentikan demi keadilan substantif.
- Kekosongan Pembuktian (Vacuum Probandi):
Dengan pernyataan korban “Sudah RJ” dan “Pingin Dian Bebas” yang tercatat dalam berita acara sidang 1 Juli 2026, tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Memvonis bersalah tanpa adanya korban yang menuntut adalah bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai asas Fair Trial.
Menegakkan Keadilan Substantif Pasca-Sidang 1 Juli 2026
RD Law menekankan bahwa integritas penegakan hukum diuji justru dalam situasi seperti ini.
“Kami percaya Yang Mulia Majelis Hakim PN Cibinong adalah Hakim yang berani memutus berdasarkan keadilan substantif yang terungkap dalam sidang 1 Juli 2026,” ujarnya.
Bukan, tambah Dadan, sekadar terjebak pada formalitas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mungkin mengabaikan fakta perdamaian di lapangan.
“Kami selaku Kuasa Hukum memohon agar Majelis Hakim dapat menerima dalil Restorative Justice ini sebagai alasan penghapus penuntutan dan memerintahkan pengeluaran terdakwa Dian alias Tiung dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” pungkas RD Law. (Tim)






