Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

BERITA JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersama dalam penatakelolaan pasar kerja nasional dan daerah, sekaligus menjadi standar klasifikasi jabatan yang memiliki kesesuaian dan keterbandingan secara internasional karena disusun mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO).

Yassierli mengatakan, KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya didukung berbagai masukan dari Kementerian dan Lembaga Teknis untuk memastikan klasifikasi jabatan yang disusun merepresentasikan perkembangan pasar kerja Indonesia.

“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014,” ujar Yassierli dalam acara peluncuran KBJI yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

“Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” sambungnya.

Menurut Yassierli, bagi dunia industri, KBJI dapat menjadi bahasa bersama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi perusahaan. Dengan klasifikasi yang terstandar, informasi mengenai jabatan dapat dikomunikasikan secara lebih jelas antara perusahaan maupun antara perusahaan dan pencari kerja.

Perkembangan dunia kerja yang dinamis juga menuntut pembaruan KBJI agar tetap sesuai dengan kondisi pasar kerja. Karena itu, Yassierli menilai pembaruan KBJI perlu dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan jabatan.

“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.

Yassierli juga menekankan pentingnya digitalisasi KBJI agar informasi mengenai klasifikasi jabatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah dan dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan, KBJI memiliki keterkaitan erat dengan penyediaan informasi pasar kerja. Data ketenagakerjaan yang dihasilkan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menggunakan klasifikasi jabatan sebagai salah satu rujukan dalam penyajian informasi mengenai pekerjaan.

“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.

Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk memahami perubahan struktur jabatan dan kebutuhan dunia kerja. Informasi mengenai jabatan yang tumbuh, berkembang, maupun muncul sebagai jabatan baru dapat menjadi masukan bagi Pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam merespons perubahan kebutuhan tenaga kerja.

“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.

Amalia mengatakan KBJI 2026 disusun bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui proses pembahasan yang intensif untuk memastikan klasifikasi jabatan yang dihasilkan dapat merepresentasikan perkembangan jabatan di Indonesia sekaligus mampu beradaptasi terhadap perubahan dunia kerja. (Aji)

Berita Terkait

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara Dengan Kompetensi
Selain PT. Migas Kota Bekasi, KOMPI Ingatkan Kejagung Tak Abaikan 3 BUMD Lagi
Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak
Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:41 WIB

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 16:06 WIB

Selain PT. Migas Kota Bekasi, KOMPI Ingatkan Kejagung Tak Abaikan 3 BUMD Lagi

Kamis, 17 September 2026 - 09:28 WIB

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Senin, 14 September 2026 - 22:11 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Minggu, 13 September 2026 - 17:57 WIB

Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB