BERITA JAKARTA – Dugaan rumah pribadi eks Jampidsus Febrie Ardiansyah di Kawasan Jalan Radio I, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, konon tidak turut dilakukan penyitaan oleh Penyidik Tim-9 Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, rumah tersebut pernah digeledah Tim-9 pada Jumat 31 Juli 2026. Pertanyaannya mengapa rumah itu tidak termasuk dalam daftar 38 aset tanah dan bangunan yang disita penyidik? Kabarnya Kejagung menyebut aset tesebut bukan hanya atas nama, Febrie.
Sebaliknya, Kejagung telah mengumumkan bahwa pihaknya telah menyita 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Ardiansyah bersama, Don Ritto dan Nurman Herin.
Sayangnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, terkesan ogah merespon permintaan konfirmasi media melalui aplikasi pertemanan yang telah dikirim pada Jumat 18 September 2026 malam.
Seperti diketahui, Penyidik Kejagung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Kawasan Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat 31 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik sebagai bagian dari Penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya. Dalam tindakan penggeledahan itu, Penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti serta dokumen yang berkaitan dengan Penyidikan perkara tersebut.
Latar Belakang dan Penyidikan
Penggeledahan di Kebayoran Baru merupakan bagian dari Penyidikan intensif Kejagung terkait beberapa tindak pidana korupsi serta pengembangan penanganan perkara. Salah satunya, dugaan keterlibatan dalam kasus TPPU terkait penanganan perkara PT. ASABRI.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah sempat mengajukan permohonan Praperadilan terkait penyitaan barang bukti serta penetapan status tersangkanya, namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan Praperadilan Febrie tersebut. (Sofyan)





