BERITA SUKABUMI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Kamis (18/9/2026).
Lingkungan hidup merupakan bagian penting dari tanggung jawab Pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat. Pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan, ketersediaan fasilitas persampahan serta keberlanjutan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
“Namun, pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh hanya dilihat dari seberapa banyak sampah yang dapat diangkut dan dibuang ke tempat pemerosesan akhir, melainkan juga dari bagaimana Pemerintah membangun sistem pengurangan sampah dari sumber, menyediakan fasilitas yang memadai, memastikan keberlanjutan TPA, serta mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel,” ujar Ketua PMII, Fahmi Fauji.
Lanjut Fahmi, ketika timbulan sampah terus meningkat sementara kapasitas pemrosesan akhir memiliki keterbatasan, Pemerintah Daerah memang memiliki kewajiban untuk mengambil langkah strategis melalui pengurangan sampah, pemilahan, penggunaan kembali, pendaurulangan, pengolahan serta pemrosesan akhir.
“Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak cukup hanya bersifat administratif. Kebijakan lingkungan harus benar-benar diuji melalui aspek kebutuhan, urgensi, kapasitas, risiko lingkungan, keselamatan masyarakat, efektivitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas serta kepentingan public,” ucapnya.
Hal inilah kata Fahmi yang menjadi perhatian serius PC PMII Kota Sukabumi terhadap pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya DLH Kota Sukabumi.
Berdasarkan kajian PC PMII Kota Sukabumi, timbulan sampah di Kota Sukabumi dilaporkan mencapai hampir 200 ton per hari. Sementara TPA Cikundul memiliki luas sekitar 10,372 hektare. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan daya tampung TPA serta potensi risiko lingkungan apabila tidak segera ditangani secara serius dan terukur.
“Bagi PC PMII Kota Sukabumi, angka tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen atau data statistik persampahan. Di balik volume sampah tersebut terdapat konsekuensi terhadap kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, keselamatan warga, kapasitas TPA, serta keberlanjutan pelayanan publik Pemerintah Kota Sukabumi,” tuturnya.
Lebih jauh, persoalan persampahan Kota Sukabumi tidak hanya berada pada TPA Cikundul. Masih terdapat persoalan keterbatasan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), belum optimalnya penguatan TPS 3R dan bank sampah, serta perlunya terobosan teknologi dalam pengelolaan sampah.
Dia menyebut, selain persoalan persampahan dan akuntabilitas anggaran, PC PMII Kota Sukabumi juga meminta DLH dan Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi adanya pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang disebut berada di kawasan hutan lindung.
“PC PMII tidak bermaksud menyimpulkan terlebih dahulu bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum. Namun, apabila lokasi yang dimaksud benar berada dalam kawasan hutan lindung, status dan dasar pemanfaatan kawasan tersebut harus diverifikasi secara terbuka sebelum kegiatan operasional dilanjutkan,”sebutnya.
Sehingga muncul pertanyaan publik yang harus dijawab bukan semata-mata apakah Kopdes tersebut merupakan program ekonomi masyarakat, melainkan apakah lokasi yang digunakan sesuai dengan fungsi dan status kawasan, siapa pengelola kawasan, apa dasar persetujuan atau izin pemanfaatan kawasan, bagaimana kesesuaian tata ruangnya, serta apakah kegiatan dan bangunan yang didirikan telah memenuhi persetujuan lingkungan dan persyaratan teknis lainnya.
Undang-Undang (UU) Nomor: 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan mengatur pemanfaatan hutan lindung melalui bentuk pemanfaatan dan izin yang sesuai ketentuan kehutanan. Sementara PP Nomor: 23 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan kehutanan.
“Karena itu, PC PMII Kota Sukabumi mendesak adanya verifikasi lapangan dan keterbukaan dokumen mengenai titik lokasi, status kawasan, kesesuaian tata ruang, dasar pemanfaatan kawasan, persetujuan lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut,” tegasnya.
“Apabila kegiatan tersebut ternyata berada di kawasan hutan lindung, Pemerintah harus menjelaskan rezim hukum yang digunakan dan memastikan tidak terjadi perubahan fungsi kawasan atau pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” sambungnya.
Selain itu, PC PMII Kota Sukabumi juga menyoroti keberadaan kandang atau kegiatan peternakan ayam yang berada di tengah atau berdekatan dengan kawasan padat penduduk.
Persoalan ini tidak dapat hanya dilihat sebagai kegiatan ekonomi warga, karena lokasi peternakan yang berdekatan dengan permukiman berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat, antara lain bau, lalat, kebisingan, air limbah, kotoran ternak, bangkai ayam, serta persoalan sanitasi.
“Pertanyaan yang harus dijawab oleh DLH bukan sekadar apakah kandang tersebut memiliki izin usaha, tetapi apakah kegiatan tersebut telah memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai skala, jenis kegiatan, lokasi, dan tingkat dampaknya,” selorohnya.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Lingkungan, sedangkan Permen LHK Nomor: 4 Tahun 2021, mengatur daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Karena itu, dokumen lingkungan harus ditentukan berdasarkan karakteristik dan skala usaha yang sebenarnya.
Dikatakan Fahmi, PC PMII meminta DLH menjelaskan secara terbuka, berapa kapasitas kandang, kapan kegiatan mulai beroperasi, apakah lokasi sesuai tata ruang, apakah telah memiliki NIB dan perizinan berusaha yang relevan, apakah telah memiliki Persetujuan Lingkungan.
Selanjutnya, jenis dokumen lingkungan apa yang digunakan bagaimana pengelolaan kotoran dan air limbah, bagaimana pengendalian bau dan lalat, bagaimana hubungan lokasi kandang dengan permukiman, serta bagaimana mekanisme pengaduan dan pengawasan apabila masyarakat terdampak.
“Sekalipun suatu usaha telah mempunyai dokumen lingkungan, pelaksanaan kegiatan tetap harus sesuai dengan kewajiban pengelolaan dan pemantauan yang disetujui. Karena itu, PC PMII meminta DLH tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi melakukan verifikasi kondisi faktual di lapangan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara terukur,” kata Fahmi.
Masih kata Fahmi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah harus dilihat sebagai satu sistem yang utuh. Pemerintah tidak cukup hanya meningkatkan kapasitas pengangkutan sampah menuju TPA, tetapi harus memperkuat pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, penggunaan kembali, pendaurulangan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
PC PMII Kota Sukabumi menegaskan bahwa organisasi tidak anti terhadap pembangunan lingkungan dan tidak anti terhadap penggunaan anggaran untuk pelayanan persampahan. Dalam kondisi tertentu, belanja lingkungan hidup merupakan instrumen penting untuk menjamin pelayanan publik dan menjaga kualitas lingkungan.
“Namun, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggung jawabkan secara administratif, teknis, substantif dan dapat diverifikasi berdasarkan kondisi riil di lapangan. Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika PC PMII Kota Sukabumi menemukan adanya catatan mengenai tata kelola dan akuntabilitas anggaran pada DLH Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi bahan kajian PC PMII Kota Sukabumi, terdapat permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada DLH Kota Sukabumi yang digunakan untuk operasional kendaraan pengangkut sampah pada Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peran Serta Masyarakat (PSLPM).
PC PMII juga menyototi tentang masalah belanja BBM, uang dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. KMPU melalui SPBU RO 215 (34.431.**) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: PL.06.08/41/DLH/2025, tentang Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Kendaraan Pengangkut Sampah.
Realisasi pembayaran kepada SPBU RO 215 (34.431.**) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.444.523.400,00 atau 100 persen dari nilai kontrak. PC PMII Kota Sukabumi memberikan catatan kritis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat ketidaksesuaian antara rekap bukti transaksi DLH dengan database dashboard transaksi real-time SPBU.
“Dalam pemeriksaan tersebut, nomor dan nilai transaksi yang sesuai tercatat sebesar Rp234.799.390,00. Selain itu, terdapat transaksi dengan nomor yang sama namun nilai transaksi berbeda, serta transaksi dengan tanggal, jam dan jenis BBM yang berbeda antara bukti data rekap struk dan kupon SPJ DLH dengan database dashboard transaksi real-time SPBU sebesar Rp435.715.510,00,” terang Fahmi.
Fahmi kembali menerangakan, bahwa terdapat pula transaksi pada rekap bukti transaksi DLH yang nomornya berbeda atau tidak terbaca pada database dashboard transaksi real-time SPBU dengan selisih nilai transaksi sebesar Rp486.555.315,00.
Dalam hasil konfirmasi BPK, disebutkan bahwa ketika stok BBM pada SPBU habis, atas kesepakatan bersama operator memberikan uang tunai kepada pengemudi senilai yang tertera pada kupon. Pengemudi kemudian mencari BBM sendiri di tempat lain.
“Atas penggantian uang tersebut, petugas operator SPBU membuat struk pembelian BBM secara manual sebagai laporan kepada staf pengawas SPBU. Struk manual tersebut dibuat dengan mengacu kepada struk pembelian riil Pertalite dari pengisian konsumen lain dengan menggunakan alat Bluetooth Thermal yang tidak tersambung dengan database SPBU,” imbuh Fahmi.
“Persoalan semakin serius karena berdasarkan konfirmasi BPK dengan pihak teknisi dataserver SPBU, database dashboard transaksi SPBU dapat digunakan untuk mengetahui histori transaksi pembelian BBM konsumen dan merupakan data valid yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tambah Fahmi.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi BPK dengan PPK, PPTK dan pelaksana kegiatan belanja BBM, selama ini tidak pernah dilakukan monitoring dan rekonsiliasi bukti SPJ BBM atau pengecekan kembali kondisi riil realisasi penyalurannya.
Pihak Dinas hanya menghitung jumlah kupon yang didapat sebagai bukti SPJ tanpa mengetahui kebenaran atau validitas dari bukti SPJ tersebut. Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin atas pembelian BBM tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp486.555.315,00.
“Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Sukabumi agar menginstruksikan Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pembelian BBM Tahun Anggaran 2025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp486.555.315,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK,” ucap Fahmi.
Bagi PC PMII Kota Sukabumi, temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Temuan tersebut harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana sistem pengawasan internal Pemerintah Kota Sukabumi berjalan dalam memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PC PMII Kota Sukabumi tidak menjadikan temuan pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Namun, adanya temuan BPK mengenai pertanggungjawaban belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus mendapatkan tindak lanjut secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang fahmi.
Fahmi kembali berujar, Pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan mendasar bagaimana sistem pengawasan belanja BBM dijalankan, bagaimana validitas kupon dan struk diverifikasi, mengapa rekonsiliasi dengan database transaksi SPBU tidak dilakukan secara rutin, bagaimana kondisi riil penggunaan BBM kendaraan pengangkut sampah, serta bagaimana memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pengelolaan sampah merupakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap hari. PC PMII Kota Sukabumi mendesak Pemerintah Kota Sukabumi untuk membuka hasil tindak lanjut pemeriksaan tersebut kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga tidak cukup hanya menyampaikan bahwa persoalan telah ditindaklanjuti secara administratif. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, apa hasilnya, bagaimana rekomendasi BPK dilaksanakan, serta apa langkah perbaikan sistem yang dilakukan setelah adanya temuan tersebut.
“PC PMII Kota Sukabumi menilai bahwa akuntabilitas anggaran harus dapat diuji melalui data yang valid, dokumen yang sesuai, transaksi yang dapat diverifikasi dan kondisi riil di lapangan. Pernyataan bahwa anggaran telah direalisasikan tidak cukup. Yang harus dibuktikan adalah bahwa setiap realisasi memiliki dasar transaksi yang valid, manfaat yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji,” ujarnya.
PENGELOLAAN SAMPAH HARUS DIUJI DARI HULU SAMPAI HILIR
Pemerintah harus mampu menjawab berapa kapasitas maksimal TPA Cikundul, berapa volume sampah yang masuk setiap hari, berapa sisa daya tampung yang tersedia, bagaimana kondisi teknis TPA, bagaimana mitigasi risiko lingkungan dan keselamatan, serta bagaimana rencana pemerintah ketika kapasitas TPA mendekati atau mencapai batas daya tampung.
PC PMII Kota Sukabumi mendesak Pemerintah Kota Sukabumi untuk membuka data pengelolaan persampahan kepada masyarakat. Data tersebut setidaknya harus mencakup timbulan sampah harian, kapasitas dan sisa daya tampung TPA Cikundul, volume sampah yang masuk setiap hari, anggaran pengelolaan persampahan, serta target dan capaian pengurangan sampah.
Pemerintah juga harus memiliki rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dalam menangani TPA Cikundul. Jangan sampai Pemerintah Kota Sukabumi baru mengambil langkah ketika TPA telah menghadapi persoalan kapasitas dan daya tampung. Mitigasi harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi krisis lingkungan.
Selain itu, keterbatasan TPS harus menjadi perhatian. Masyarakat membutuhkan fasilitas pembuangan sampah yang layak, aman, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah. TPS 3R juga harus diperkuat sebagai bagian dari strategi mengurangi sampah yang masuk ke TPA melalui peningkatan sarana-prasarana, sumber daya manusia, pembinaan, pengawasan, dan dukungan anggaran yang memadai.
Bank sampah berbasis masyarakat juga perlu diperkuat melalui dukungan sarana-prasarana, anggaran, edukasi, pendampingan, penguatan kelembagaan, serta akses terhadap pasar hasil pemilahan dan daur ulang sampah. Pemerintah juga harus mulai serius mengembangkan teknologi pengelolaan sampah yang efektif, ramah lingkungan, terukur, berkelanjutan, serta mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Cikundul.
20 ISU STRATEGIS YANG MENJADI PERHATIAN PC PMII KOTA SUKABUMI
Berdasarkan hasil kajian terhadap persoalan pengelolaan persampahan dan tata kelola anggaran DLH Kota Sukabumi, PC PMII Kota Sukabumi mengidentifikasi 20 isu strategis yang menjadi perhatian utama:.
- Keberlanjutan kapasitas TPA Cikundul belum mendapatkan kepastian yang memadai.
- Daya tampung TPA Cikundul harus diuji secara teknis dan terbuka.
- Timbulan sampah hampir 200 ton per hari membutuhkan strategi pengurangan yang terukur.
- Keterbatasan TPS harus segera mendapatkan solusi.
- Penguatan TPS 3R masih harus ditingkatkan.
- Bank sampah berbasis masyarakat perlu diperkuat.
- Inovasi dan teknologi pengelolaan sampah harus dikembangkan.
- Roadmap pengurangan dan pengelolaan sampah Kota Sukabumi harus dibuka kepada publik.
- Mitigasi risiko lingkungan dan keselamatan TPA harus diperjelas.
- Tata kelola persampahan harus dievaluasi dari hulu sampai hilir.
- Pertanggungjawaban belanja BBM DLH TA 2025 menjadi catatan serius berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
- Realisasi belanja BBM sebesar Rp1,444 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan secara valid.
- Ketidaksesuaian data transaksi DLH dan database SPBU harus dituntaskan.
- Rekonsiliasi kupon, struk, bukti pembayaran dan database SPBU harus dilakukan secara menyeluruh.
- Sistem monitoring dan verifikasi belanja operasional DLH harus diperkuat.
- Penggunaan dokumen pertanggungjawaban harus sesuai dengan transaksi riil.
- Tindak lanjut rekomendasi BPK harus dilakukan secara serius dan terbuka.
- Informasi anggaran pengelolaan persampahan harus dapat diakses masyarakat.
- Pengawasan publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup harus diperkuat.
- Pengelolaan persampahan harus diarahkan pada tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, berkelanjutan, serta berorientasi pada keselamatan dan kepentingan masyarakat Kota Sukabumi.
KERANGKA HUKUM DAN TATA KELOLA
PC PMII Kota Sukabumi mendasarkan sikap kritis terhadap tata kelola pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam konteks pengelolaan lingkungan dan keuangan daerah, pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PC PMII Kota Sukabumi juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari pengawasan publik. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana Pemerintah mengelola lingkungan, bagaimana anggaran persampahan digunakan, serta bagaimana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan lembaga negara dilakukan.
Karena itu, persoalan lingkungan hidup dan anggaran DLH harus ditempatkan dalam kerangka transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, serta kepentingan masyarakat.
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) mengenai hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai dasar utama penyelenggaraan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, termasuk pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan tempat pemrosesan akhir.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai landasan perlindungan lingkungan hidup, pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. UU ini menempatkan lingkungan hidup sebagai urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sebagai dasar penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga, termasuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas), sebagai kerangka kebijakan nasional dalam pengurangan dan penanganan sampah. Kerangka ini juga menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun target, strategi dan langkah pengelolaan sampah di daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, ekonomis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini relevan dengan tuntutan pemeriksaan dan pertanggungjawaban belanja BBM DLH yang menjadi temuan BPK dalam dokumen aksi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pedoman teknis dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
- PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur Persetujuan Lingkungan, sedangkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Karena itu, dokumen lingkungan harus ditentukan berdasarkan karakteristik dan skala usaha yang sebenarnya.
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pemanfaatan hutan lindung melalui bentuk pemanfaatan dan izin yang sesuai ketentuan kehutanan, sementara PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan kehutanan.
PC PMII KOTA SUKABUMI MENEGASKAN 10 TUNTUTAN MENDESAK:
- MENUNTASKAN PERSOALAN TPA CIKUNDUL dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas, daya tampung, sistem operasional, kondisi lingkungan, aspek keselamatan, serta keberlanjutan pemrosesan akhir sampah, disertai audit teknis yang menyeluruh dan independen serta membuka hasilnya kepada publik.
- MEMBUKA SELURUH DATA DAN INFORMASI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN KEPADA PUBLIK, khususnya data timbulan sampah harian, kapasitas dan sisa daya tampung TPA Cikundul, volume sampah yang masuk setiap hari, anggaran pengelolaan persampahan, serta target dan capaian pengurangan sampah.
- MENYUSUN ROADMAP PENANGANAN PERSAMPAHAN KOTA SUKABUMI dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, termasuk langkah mitigasi apabila kapasitas TPA mendekati atau mencapai batas daya tampung, dengan target, indikator, jadwal dan capaian yang jelas serta terukur.
- MENAMBAH DAN MEMERATAKAN FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH, termasuk TPS, serta memperkuat TPS 3R dan bank sampah berbasis masyarakat melalui peningkatan sarana-prasarana, sumber daya manusia, pembinaan, pengawasan, edukasi, pendampingan, penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai.
- MENGEMBANGKAN DAN MENERAPKAN TEKNOLOGI PENGELOLAAN SAMPAH yang efektif, ramah lingkungan, terukur dan berkelanjutan, sekaligus memastikan pengurangan sampah dilakukan sejak dari sumber melalui pemilahan, penggunaan kembali, pendaurulangan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
- MENINDAKLANJUTI SECARA SERIUS, TERBUKA DAN TERUKUR TEMUAN BPK PERWAKILAN JAWA BARAT terkait pertanggungjawaban belanja BBM Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp486.555.315,00, sesuai rekomendasi BPK.
- MENDESAK PEMERINTAH KOTA SUKABUMI MELALUI INSPEKTORAT DAERAH DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP melakukan pemeriksaan, audit dan rekonsiliasi menyeluruh terhadap pertanggungjawaban belanja BBM Tahun Anggaran 2025 dengan mencocokkan kupon, struk, bukti pembayaran, data transaksi SPBU dan realisasi penggunaan BBM di lapangan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- MEMPERKUAT SISTEM PENGAWASAN, VERIFIKASI, MONITORING DAN REKONSILIASI BELANJA OPERASIONAL DINAS LINGKUNGAN HIDUP, serta mengevaluasi mekanisme pengadaan dan pembayaran BBM agar setiap transaksi tercatat secara transparan, dapat diverifikasi, memiliki jejak transaksi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak terjadi kembali penggunaan dokumen atau bukti transaksi yang tidak sesuai dengan transaksi riil.
- MEMASTIKAN TINDAK LANJUT SESUAI KETENTUAN HUKUM apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya penyimpangan, kerugian daerah, atau pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, sekaligus membuka informasi mengenai perencanaan, pengadaan, realisasi anggaran, belanja operasional, pengangkutan sampah, TPS, TPS 3R, bank sampah dan operasional TPA Cikundul secara transparan kepada masyarakat.
- MEMBANGUN TATA KELOLA PERSAMPAHAN YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL, EFEKTIF DAN BERKELANJUTAN, dengan melibatkan masyarakat dan organisasi mahasiswa dalam pengawasan publik serta memastikan seluruh pengelolaan persampahan dan penggunaan anggaran berorientasi pada keselamatan, kepentingan dan hak masyarakat Kota Sukabumi.
- MEMBUKA DAN MEMVERIFIKASI LEGALITAS KOPDES yang disebut berada di kawasan hutan lindung, termasuk status kawasan, dasar pemanfaatan, kesesuaian tata ruang, serta izin atau dokumen yang dimiliki.
- MEMERIKSA DAN MENINDAKLANJUTI KANDANG AYAM DI KAWASAN PADAT PENDUDUK, termasuk izin lingkungan, sanitasi, limbah, bau, lalat, dan dampaknya terhadap masyarakat, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, PC PMII Kota Sukabumi menilai bahwa pengelolaan sampah tidak semata-mata merupakan persoalan teknis kebersihan kota, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah, serta kewajiban pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Persoalan TPA Cikundul, pengurangan dan penanganan sampah, penguatan TPS 3R dan bank sampah, hingga pertanggungjawaban belanja BBM DLH harus ditempatkan dalam satu kerangka tata kelola pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat” pungkas Fahmi. (Eka Lesmana)






