BERITA SUKABUMI – Fraksi Mahasiswa Sukabumi menyikapi serius persoalan pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, ratusan SPPG yang terdapat di Kabupaten Sukabumi, baru 13 permohonan PBG yang masuk ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Dari jumlah tersebut, 3 permohonan telah selesai dan 10 masih dalam proses. Sementara, jumlah SPPG di Kabupaten Sukabumi disebut mencapai sekitar 400 unit.
Perwakilan Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Dede Suryana mengungkapkan, kondisi tersebut harus segera menjadi perhatian serius Pemerintah Sukabumi dan DPRD. Persoalan ini, bukan semata-mata mengenai dokumen administrasi maupun potensi retribusi daerah.
“Lebih jauh, persoalan PBG dan SLF berkaitan dengan kepastian hukum, kelayakan fungsi bangunan, keselamatan, pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara SPPG terhadap masyarakat,” tegasnya, Minggu (13/9/2026)
Jangan Menunggu Terjadi Masalah Baru Berbenah
Fraksi Mahasiswa Sukabumi menilai seluruh pihak harus menjadikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG disejumlah daerah sebagai bahan evaluasi dan langkah pencegahan.
“Kami tidak mempersoalkan tujuan dan keberadaan program MBG yang pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Namun program yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh dijalankan dengan mengesampingkan aspek legalitas, keselamatan, kelayakan bangunan dan tertib administrasi,” tuturnya.
Jangan sampai, kata Dede, persoalan PBG, SLF, kondisi bangunan, maupun aspek teknis baru diperiksa secara serius setelah terjadi peristiwa yang tidak diinginkan dan menjadi alasan untuk menjelaskan persoalan di kemudian hari.
“Karena itu, pemenuhan PBG dan SLF harus dipandang sebagai bagian dari upaya preventif dan mitigasi risiko, bukan sekadar kewajiban administratif,” imbuhnya.
SPPG Yang Mangkir Harus Ditindak
Fraksi Mahasiswa Sukabumi secara tegas mendorong Pemerintah Sukabumi untuk tidak hanya menunggu pengelola SPPG mengajukan permohonan. Pemerintah harus aktif melakukan pendataan, verifikasi, sosialisasi, fasilitasi, pengawasan dan penertiban.
“Bagi SPPG yang mengalami kendala dalam proses pemenuhan administrasi, pemerintah wajib memberikan pendampingan dan memastikan pelayanan berjalan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap SPPG yang telah mendapatkan informasi, diberikan kesempatan dan batas waktu yang wajar tetapi tidak kooperatif, sengaja menunda, menghindari atau tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajibannya, maka Pemerintah harus bersikap tegas.
“Status SPPG sebagai bagian dari program Pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban hukum. Fasilitasi yang mau taat awasi yang belum taat dan tindak tegas yang sengaja mangkir,” ujarnya.
Tentunya, tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ketegasan Pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
Sudah Punya PBG Dan SLF Bukan Berarti Selesai
Disisi lain, Fraksi Mahasiswa Sukabumi menegaskan bahwa SPPG yang telah memenuhi PBG dan SLF juga tidak boleh kemudian dilepaskan begitu saja dari pengawasan Pemerintah.
“Kami tidak ingin pemenuhan PBG dan SLF hanya menjadi formalitas untuk menyelesaikan persoalan administrasi,” tuturnya.
“PBG dan SLF harus menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk memastikan bangunan dan fasilitas SPPG tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan,” sambungnya.
Masih menurut dia, karena kondisi bangunan dan aktivitas penyelenggaraan dapat berubah, maka diperlukan monitoring, evaluasi, pemeriksaan berkala serta mekanisme pengaduan dan tindak lanjut.
PBG DAN SLF Bukan Garis Finish Itu Adalah Awal Dari Tanggung Jawab
SPPG yang telah memenuhi administrasi harus tetap bertanggung jawab menjaga kelayakan bangunan, sarana dan fasilitas, serta aspek keselamatan dan penyelenggaraan sesuai ketentuan.
Jangan sampai hari ini dinyatakan memenuhi persyaratan, tetapi di kemudian hari terjadi perubahan kondisi atau ketidaksesuaian tanpa adanya pengawasan dan pertanggungjawaban.
Potensi PAD Harus Di Kelola Secara Transparan
Fraksi Mahasiswa Sukabumi juga menyoroti informasi mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG SPPG yang disebut dapat mencapai sekitar miliaran rupiah. Potensi tersebut tentu harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi
“Namun kami menegaskan bahwa potensi PAD tidak boleh hanya berhenti sebagai angka dalam pemberitaan. Pemerintah harus memiliki perhitungan resmi dan transparan mengenai jumlah objek dasar pengenaan, formula retribusi, kewajiban masing-masing objek, realisasi pembayaran, serta jumlah penerimaan yang telah masuk ke kas daerah,” jelasnya.
“PAD yang berasal dari pemenuhan kewajiban masyarakat maupun pelaku usaha harus dikelola secara akuntabel dan pada akhirnya digunakan untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Dede menegaskan, jika ada kewajiban yang harus di bayarkan pastikan masuk ke kas daerah jika menjadi PAD pastikan kembali manfaatnya kepada masyarakat DPRD harus mengawal bukan sekedar menyampaikan pernyataan.
Fraksi Mahasiswa Sukabumi juga mendorong DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pengawasan secara konkret. DPRD harus memastikan Pemerintah Sukabumi memiliki manajemen penyelesaian yang jelas, bukan hanya imbauan kepada pengelola SPPG.
Kami mendorong DPRD meminta laporan dan penjelasan secara berkala mengenai:
* Jumlah pasti SPPG yang telah beroperasi
* Status PBG dan SLF setiap SPPG
* Jumlah SPPG yang belum mengajukan
* Kendala yang dihadapi
* Hasil verifikasi lapangan
* Langkah terhadap SPPG yang tidak kooperatif
* Mekanisme pengawasan terhadap SPPG yang telah memiliki PBG dan SLF serta
* Potensi dan realisasi PAD dari sektor tersebut.
Dengan demikian, DPRD dapat memastikan bahwa persoalan ini benar-benar memiliki target, batas waktu, indikator keberhasilan dan pertanggungjawaban yang dapat diawas publik.
Atas persoalan tersebut, Fraksi Mahasiswa Sukabumi mendesak Pemerintah Kabupaten
Sukabumi untuk:
- Segera melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG
- Mempercepat pemenuhan PBG dan SLF bagi SPPG yang belum memenuhi kewajiban
- Memberikan pendampingan kepada SPPG yang memiliki kendala administratif dan teknis
- Menetapkan batas waktu yang jelas dan terukur bagi SPPG yang belum memenuhi kewajibannya
- Menindak tegas SPPG yang mangkir dan sengaja tidak kooperatif setelah diberikan kesempatan serta pemberitahuan yang memadai
- Melakukan pengawasan berkala terhadap SPPG yang telah memiliki PBG dan SLF agar kepatuhan tidak berhenti pada dokumen
- Memastikan setiap perubahan fungsi, kondisi, atau penggunaan bangunan tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku
- Menghitung dan mengoptimalkan potensi PAD dari retribusi PBG sesuai dasar hukum yang berlaku
- Membuka informasi progres pemenuhan PBG dan SLF SPPG secara transparan kepada publik
- Meminta DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan seluruh langkah tersebut
Fraksi Mahasiswa Sukabumi berpandangan bahwa Pemerintah harus mengambil langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi sesuatu yang lebih besar. Sudah cukup berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan MBG menjadi pelajaran.
Jangan sampai dikemudian hari ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, persoalan mengenai PBG, SLF, kelayakan bangunan, atau pemenuhan administrasi justru baru muncul sebagai alasan untuk saling mempertanyakan tanggung jawab, karena tanggung jawab harus dibangun sejak awal, bukan dicari setelah masalah terjadi.
Karena itu, Fraksi Mahasiswa Sukabumi akan mengawal dua hal secara bersamaan:
- SPPG yang mangkir harus didorong untuk taat dan ditindak apabila sengaja mengabaikan kewajibannya
- SPPG yang sudah taat harus tetap diawasi agar kepatuhannya tidak berhenti pada selembar dokumen
“Pada akhirnya yang ingin kami dorong bukan sekadar bertambahnya jumlah PBG dan meningkatnya PAD, memastikan program MBG berjalan dengan legalitas yang jelas, bangunan yang layak, standar keselamatan yang terjaga, pengawasan yang berkelanjutan dan tata kelola yang dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.
“Potensi PAD harus dioptimalkan, tetapi orientasi akhirnya harus tetap kembali kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambahnya mengakhiri,” (Eka Lesmana)






