BERITA KEPRI – Puluhan masyarakat dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Kabupaten Lingga, Kamis (3/9/2026) kemarin.
Kedatangan warga, untuk mempertanyakan kejelasan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) serta status lahan plasma yang selama ini menjadi polemik ditengah masyarakat. Aksi tersebut, merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya digelar di Kantor Bupati Lingga pada Kamis pekan lalu.
Dalam audiensi itu, Pemerintah Daerah disebut telah menjanjikan pertemuan lanjutan untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan PT. Citra Sugi Aditya (CSA). Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan, masyarakat tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penundaan maupun pembatalan.
Kamrani Susanto, warga Tebing, Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur mengatakan, kedatangan masyarakat salah satunya adalah untuk memastikan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan plasma.
“Sebagian masyarakat diwilayah kami belum pernah memegang atau pun melihat secara langsung SHM lahan plasma yang katanya sudah diterbitkan. Karena itu kami datang ke sini untuk memastikan apakah sertifikat tersebut benar sudah terbit atau belum,” ujar Kamrani.
Aliansi Peduli Masyarakat (KPM)
Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat (KPM) sekaligus Ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi mengatakan, kedatangan masyarakat ke ATR-BPN, merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang belum mendapatkan kepastian.
“Kami tidak menerima surat penundaan ataupun pembatalan audiensi dari Pemerintah Daerah. Karena itu masyarakat datang ke Kantor Bupati Lingga. Namun tidak ada satu pun yang menyambut masyarakat, sehingga kami melanjutkan ke ATR-BPN untuk meminta kejelasan terkait patok dan titik koordinat HGU perusahaan,” tegasnya.
Zuhardi menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga kini belum memberikan solusi konkret terhadap tuntutan masyarakat. Sebab, selama ini Pemerintah Kabupaten Lingga hanya mengatakan bahwa izin berasal dari Pemerintah Pusat.
“Memang benar izinnya dari pusat, tetapi rekomendasi daerah juga menjadi bagian penting dalam proses itu. Keterbukaan data HGU diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti batas-batas wilayah Perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi tersebut juga penting untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih antara lahan masyarakat dengan kawasan yang dikelola Perusahaan. Keberadaan HGU maupun dokumen perizinan lainnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang sudah lama memiliki lahan atau menguasai lahan.
“Kami meminta perusahaan, BPN dan Pemerintah membuka secara luas data HGU beserta titik koordinatnya. Biar masyarakat tahu mana yang benar-benar hak perusahaan dan mana yang merupakan hak masyarakat,” kata Zuhardi.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena menggarap lahan masyarakat. Meski memiliki HGU atau PKKPR, bukan berarti perusahaan memiliki hak mutlak untuk menguasai atau menggarap lahan masyarakat. Harus ada musyawarah dan kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan,” ujarnya.
Zuhardi menegaskan, Aliansi Peduli Masyarakat Kabupaten Lingga tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi menurutnya harus tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mematuhi seluruh ketentuan hukum.
“Kalau seluruh legalitasnya jelas, hak-hak masyarakat dipenuhi, plasma dijalankan dan lingkungan dijaga, tentu kita mendukung investasi. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan masyarakat, maka itu harus dibuka dan diperbaiki,” katanya.
Zuhardi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian serius di tingkat daerah, berbagai temuan dan keluhan masyarakat akan dibawa ke tingkat Pemerintah Pusat dan instansi terkait. (Deni)






