BERITA SUKABUMI — Persoalan dugaan intimidasi terhadap SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial AS, berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola anggaran sekolah.
Ketua Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Ujang Suherman, S.Pd, mendorong pemeriksaan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk memperjelas rangkaian fakta yang muncul.
Pemeriksaan tersebut, kata Ujang, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan sumber uang, konteks pemberian uang serta keterkaitannya dengan aktivitas sekolah.
“Dalam video pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat KDM yang beredar, Kepala Sekolah menyatakan uang yang diberikan kepada oknum tersebut merupakan uang pribadi, bukan uang BOSP,” terangnya, Minggu (13/9/2026).
Sementara, dalam pemberitaan media sebelumnya, Kepala Sekolah disebut meminta oknum tersebut datang kembali, karena BOSP belum cair. Dua informasi ini perlu diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak.
Dorongan pemeriksaan juga didasarkan pada tela’ah POPDIKSI terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Buku Kas Umum (BKU) SDN 2 Sukaraja tahun 2025 dan 2026.
“Sejumlah pos masih membutuhkan klarifikasi antara lain jasa pelayanan media dan berlangganan koran, pendaftaran kegiatan, belanja barang dan jasa serta kewajaran sejumlah harga,” jelasnya.
POPDIKSI juga menyoroti pembelian buku Ramadan yang menurut tela’ah awal jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah siswa sasaran, serta tercatat pada pos ATK.
Selain itu, terdapat pembelian buku pengayaan yang menurut POPDIKSI perlu diverifikasi terkait jenis buku, penerbit, dasar pengadaan dan bukti pemenuhan persyaratan Pemerintah sesuai ketentuan BOSP.
“Ini bukan kami nyatakan sebagai pelanggaran. Yang harus dilihat adalah dokumennya, barangnya, harganya, penerimanya dan manfaatnya. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan,” kata Ujang.
Menurut Ujang, pemeriksaan anggaran juga relevan untuk membantu aparat memperoleh fakta yang utuh dalam menangani dugaan intimidasi atau pemerasan. POPDIKSI tidak menentukan unsur pidana maupun pasal yang dikenakan.
“Kalau pemberian uang itu benar uang pribadi, harus dapat dibuktikan sebagai uang pribadi. Kalau ada hubungan dengan anggaran sekolah, juga harus dibuktikan. Demikian pula dugaan pemerasan, unsur-unsurnya menjadi kewenangan aparat untuk membuktikan,” ujarnya.
Sekolah Se-Sukaraja Jadi Pembanding
POPDIKSI mendorong sekolah lain di Kecamatan Sukaraja dijadikan sampel pembanding, bukan karena dicurigai, melainkan untuk melihat apakah terdapat pola penganggaran serupa, seperti nomenklatur kegiatan, jasa media, belanja buku, penyedia barang dan jasa serta mekanisme pembayarannya.
“Sekolah lain bukan berarti dicurigai. Justru menjadi pembanding agar pemeriksaan objektif. Kalau polanya sama bisa dilihat bagaimana penganggaran dan pelaksanaannya,” kata Ujang.
POPDIKSI berharap pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap RKAS, BKU, realisasi dan dokumen pertanggung jawaban BOSP.
Seluruh proses, menurut Ujang, harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan sekolah. Kami ingin memastikan anggaran pendidikan dikelola sesuai aturan dan manfaatnya kembali kepada peserta didik. Itulah bagian dari upaya mewujudkan pendidikan Kabupaten Sukabumi yang mubarokah,” pungkasnya. (Eka Lesmana)






