BERITA SUKABUMI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (17/9/2026) sore.
GMNI Sukabumi Raya menegaskan rangkaian aksi yang telah dilakukan sebanyak sembilan kali bukanlah sekadar aktivitas demonstratif, melainkan bagian dari proses pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan APBD Kota Sukabumi.
Menurut Gilang Tri Buana selaku Wakabid Politik Hukum dan Ham, sejak awal perhatian GMNI Sukabumi Raya diarahkan pada sejumlah persoalan strategis, khususnya keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), persoalan Dewan Pengawas RSUD Syamsudin SH.
“Dugaan persoalan konflik kepentingan dan praktik yang berpotensi mengarah pada KKN serta tuntutan agar rekomendasi dan hasil kerja Panja yang dibentuk DPRD Kota Sukabumi, tidak berhenti sebagai dokumen politik dan administratif semata,” ujar Gilang
Pada November 2025, Ketua DPRD Kota Sukabumi secara terbuka menyampaikan bahwa Panja TKPP dan Panja Wakaf dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan hasil rekomendasi Panja diharapkan dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, DPRD Kota Sukabumi juga menyampaikan bahwa apabila rekomendasi tidak dijalankan, terdapat konsekuensi berupa langkah-langkah konstitusional lanjutan yang dapat ditempuh lembaga legislatif.
“Bagi GMNI Sukabumi Raya, persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apa yang pernah dipersoalkan, melainkan apa tindak lanjut konkret yang dilakukan setelah persoalan tersebut disampaikan berulang kali kepada Pemerintah dan DPRD,” ucapnya.
Gilang menegaskan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya kembali menyuarakan keresahan masyarakat atas persoalan tata kelola Pemerintahan Kota Sukabumi.
“Sembilan kali turun ke jalan bukanlah sekadar angka, melainkan bukti bahwa kontrol sosial mahasiswa terus dilakukan ketika aspirasi dan persoalan rakyat belum memperoleh penyelesaian yang konkret,” tuturnya.
GMNI menilai Pemerintah Daerah tidak boleh terus menjawab kritik publik dengan lip service, seremonial dan janji tanpa penyelesaian. Kepemimpinan pemerintahan harus diukur dari kemampuan menyelesaikan persoalan, memastikan kebijakan berjalan serta mempertanggung jawabkan penggunaan uang rakyat.
Dikatakan Gilang, dalam konteks tersebut, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menjadi persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
Berdasarkan LHP BPK Nomor: 25.A/T/LHP/DJPKNV.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026, terdapat sejumlah temuan ketidakpatuhan dengan nilai finansial yang teridentifikasi mencapai Rp6.540.277.668.
“Angka tersebut muncul dari berbagai persoalan, antara lain kekurangan penerimaan kontribusi aset kemitraan, denda keterlambatan kontribusi, belanja BBM yang tidak sesuai kondisi senyatanya, kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan jalan, kelebihan honorarium,” kata Gilang.
“Kelebihan pembayaran jasa konsultansi, honorarium Dewan Pengawas RSUD, insentif Dewan Pengawas, serta kelebihan pembayaran perjalanan Dinas. Perkembangan persoalan tersebut, menjadi semakin penting ketika pengelolaan keuangan daerah kemudian kembali mendapatkan sorotan,” sambungnya.
Angka tersebut lanjut Gilang, harus dibaca secara hati-hati. Nilai tersebut merupakan nilai temuan atau ketidakpatuhan yang harus ditelusuri status masing-masingnya dan tidak boleh secara otomatis seluruhnya disebut sebagai kerugian negara tanpa melihat uraian dan klasifikasi BPK pada setiap temuan.
Namun justru, karena nilainya besar, persoalan tersebut harus mendapatkan penjelasan publik yang memadai. Temuan yang menjadi sorotan mencakup antara lain:
- Kekurangan penerimaan kontribusi atas aset kemitraan.
- Denda keterlambatan kontribusi.
- Ketidaksesuaian belanja BBM dengan kondisi sebenarnya.
- Kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan jalan.
- Kelebihan pembayaran honorarium.
- Kelebihan pembayaran jasa konsultansi.
- Pembayaran honorarium Dewan Pengawas RSUD.
- Pembayaran insentif Dewan Pengawas dan
- Kelebihan pembayaran perjalanan Dinas.
“Bagi GMNI Sukabumi Raya, persoalan tersebut harus dibaca dalam kerangka pertanggung jawaban atas uang rakyat. APBD bukan milik pejabat, bukan milik birokrasi dan bukan ruang untuk membangun citra Pemerintahan,” ungkapnya.
Masih kata Gilang, APBD merupakan instrumen keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat berdasarkan hukum dan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik.
“Karena itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP tidak boleh dijadikan legitimasi tunggal bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah telah berjalan tanpa persoalan. Opini atas laporan keuangan harus dibaca bersama hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK lainnya,” ulas Gilang.
Gilang kembali mengungkapkan, temuan ketidakpatuhan tetap harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaran temuan pada berbagai perangkat daerah menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan keuangan tidak cukup diselesaikan dengan sekadar meminta pengembalian uang.
Ketika persoalan muncul dalam pengelolaan aset, belanja BBM, pekerjaan fisik, honorarium, jasa konsultansi dan perjalanan Dinas, maka Pemerintah harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar, dimana fungsi pengawasan berjalan? Bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum anggaran dibelanjakan? Mengapa persoalan tersebut baru terkoreksi setelah pemeriksaan?
“Kami GMNI Sukabumi Raya membaca persoalan tersebut melalui kerangka sistem pengendalian internal dan menemukan adanya persoalan pada lini operasional, fungsi reviu APIP, serta mekanisme audit dan pengawasan yang cenderung bersifat korektif setelah transaksi terjadi. Maka, penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti pada pengembalian uang,” jelasnya.
Gilang menyebutkan, Pemerintah Kota Sukabumi harus melakukan pembenahan terhadap sistem yang memungkinkan ketidakpatuhan tersebut terjadi.
Secara hukum UU Nomor: 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“Artinya, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meminta transparansi mengenai apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi terhadap setiap rekomendasi BPK, bagaimana status penyelesaiannya dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses tindak lanjut tersebut,” sebutnya.
Gilang menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah harus ditempatkan dalam kerangka UU Nomor: 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, UU Nomor: 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor: 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan PP Nomor: 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sembilan kali turun ke jalan merupakan bentuk konsistensi mahasiswa menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, Kami GMNI Sukabumi Raya tidak ingin perjuangan tersebut berhenti pada ruang seremonial atau sekadar menjadi catatan demonstrasi,” jelanya.
“Hari ini kami kembali menyatakan bahwa Pemerintah harus memberikan jawaban yang konkret atas persoalan yang terus kami suarakan,” tambahnya.
Tuntutan Dpc Gmni Sukabumi Raya
- Mendesak Pemerintah Kota Sukabumi membuka secara transparan seluruh rincian temuan BPK, termasuk nilai masing-masing temuan, OPD yang bertanggung jawab, dasar permasalahan, rekomendasi BPK, serta status penyelesaiannya kepada masyarakat.
- Mendesak Pemkot Sukabumi menuntaskan seluruh kelebihan pembayaran dan kewajiban pengembalian ke kas daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta mempublikasikan jumlah yang telah dan belum diselesaikan.
- Mendesak Wali Kota Sukabumi membubarkan TKPP, karena tidak jelas dasar hukum, kedudukan, kewenangan, struktur, pembiayaan, honorarium, kinerja, hasil kerja, serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan perangkat daerah.
- Mendesak Wali Kota Sukabumi membubarkan Tim Penasehat Wali Kota Suabumi, karena tidak jelas dasar hukum, kedudukan, kewenangan, struktur, pembiayaan, honorarium, kinerja, hasil kerja, serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan perangkat daerah.
- Mendesak Pemerintah Kota Sukabumi membuka seluruh penggunaan APBD untuk TKPP dan Dewan Pengawas RSUD Syamsudin, SH, termasuk dasar penganggaran, besaran honorarium dan insentif, penerima, mekanisme pembayaran serta output dan pertanggung jawabannya.
- Mendesak untuk mencopot Dewan Pengawas RSUD Syamsudin, SH, karena tidak sesuai mengenai dasar pengangkatan, tugas dan kewenangan, rangkap jabatan, honorarium, insentif, serta efektivitas fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendesak Pemerintah Kota Sukabumi menindaklanjuti secara konkret seluruh rekomendasi Panja DPRD Kota Sukabumi, khususnya yang berkaitan dengan TKPP dan tata kelola Pemerintahan, serta menyampaikan secara terbuka rekomendasi yang telah dan belum dilaksanakan beserta alasannya.
- Mendesak DPRD Kota Sukabumi memperkuat fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kota Sukabumi, termasuk melakukan pemanggilan dan meminta pertanggung jawaban Pemerintah mengenai TKPP, Dewan Pengawas RSUD Syamsudin, SH, berdasarkan temuan BPK, serta tindak lanjut rekomendasi Panja.
- Mendesak DPRD Kota Sukabumi menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila rekomendasi Panja tidak dilaksanakan atau tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
- Mendesak Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah konflik kepentingan serta praktik KKN, khususnya dalam pengangkatan pejabat, pembentukan tim, pemberian honorarium atau insentif, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta pengelolaan APBD.
- Mendesak Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi memastikan seluruh APBD dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta menyampaikan laporan berkala kepada publik mengenai tindak lanjut temuan BPK, rekomendasi Panja, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak sedang memperdebatkan sebuah predikat administratif. Kami sedang mempertanyakan bagaimana uang rakyat dikelola, bagaimana pengawasan bekerja dan bagaimana Pemerintah mempertanggung jawabkan setiap kebijakan serta penggunaan anggaran kepada masyarakat,” imbuhnya.
“WTP bukan cek kosong bagi Pemerintah untuk menutup mata terhadap temuan pemeriksaan. Begitu pula kritik mahasiswa bukan gangguan terhadap Pemerintahan. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokratis,” tambahnya mengakhiri. (Eka Lesmana)






