BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menuntut pidana selebgram Adam Deni Gearaka selama 1 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni soal suap Rp30 miliar.
“Kami menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Jaksa Sudarno, Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Sudarno menuturkan pihaknya juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Adam Deni, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, serta terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP. (Sofyan)