JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menuntut pidana selebgram Adam Deni Gearaka selama 1 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni soal suap Rp30 miliar.

“Kami menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Jaksa Sudarno, Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Jaksa Sudarno menuturkan pihaknya juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Adam Deni, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, serta terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Baca Juga :  Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain
Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:06 WIB

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

Senin, 4 November 2024 - 23:54 WIB

Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Berita Terbaru

Cafe Warna-Warni, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:17 WIB

Foto: Setia Untung Arimuladi

Berita Utama

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:45 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:51 WIB