Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Ruang Persidangan

Suasana Ruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananto Siam alias Ahiang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi Max Sungkar selaku Ketua RT 04-RW 08 Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Jakarta Pusat.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, Max Sungkar mengaku mengenal terdakwa Singgih dengan panggilan Ahiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2016-2017 saat saksi menjadi Ketua RT, terdakwa Singgih bukan lagi warganya. Sementara rumah yang ditempati Singgih adalah milik orang tuanya.

“Sejak saya menjabat selaku Ketua RT tahun 2016-2017, terdakwa Singgih bukan lagi warga kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

“Rumah yang ditempatinya merupakan milik orang tua Ahiang. Ahiang adalah salah satu anak dari mendiang Liu Ngian Tjung,” tambahnya.

Pada saat peristiwa penangkapan terdakwa Singgih pada 26 Januari 2024, oleh pihak Polsek Sawah Besar, dirinya tidak mengetahui sebab saat itu ia sedang bekerja.

“Dihadapan penyidik Polsek Sawah Besar saya ditunjukan foto terdakwa Singgih. Saya bilang saya tidak mengenal Singgih,” jelasnya.

“Yang saya tahu dia adalah bapak Ahiang. Dan saat penangkapan dan penggeledahan di rumah bapak Ahiang saya tidak ada di tempat,” ulasnya.

Saat Penuntut Umum memperlihatkan sejumlah barang bukti di ruang sidang PN Jakarta Pusat yang diperoleh dari terdakwa Singgih, saksi membenarkannya.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

“Benar penyidik memperlihatkan barang bukti itu saat saya diperiksa penyidik Polsek Sawah Besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Singgih, Raden Nuh mempertegas kesaksian Max Sungkar bahwa kliennya bukan warga setempat.

Saksi pun mengakui bahwa di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, tidak ada transaksi narkoba. “Tidak ada di wilayah kami tempat transaksi narkoba,” aku dia.

Perlu diketahui Jaksan Penuntut Umum (JPU) mendakwa Singgih dengan dakwaan yakni tanpa hak atau melawan hukum tanpa izin dari pihak berwenang menawarkan narkotika golongan I.

Dalam tersebut, JPU menjerat terdakwa Singgih Prananto Siam alias Ahiang dengam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB