Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Lembeknya penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, dibawah kepemimpinan Ricky Tommy Hasiholan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, menuai cibiran publik.

Pasalnya, hingga saat ini masyarakat menilai, tidàk ada perkembangan penyidikan terbaru yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang.

Baik itu, berupa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti ataupun pelimpahan berkas perkara dari Tim Penyidik Pidana Khusus kepada Penuntut Umum.

Padahal menurut penilaian Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus korupsi itu merupakan tindak pidana yang membahayakan negara. Karena itu harus disegerakan terutama dalam konteks pengembalian kerugian keuangan Negara dengan cara menyita.

“Lambatnya Penyidik dan Penuntut akan mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar,” pungkas Abdul Fickar menanggapi Matafakta.com, Kamis (9/5/24).

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky T Hasiholan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan sesuai ekspose atau pengungkapan dari Penyidik.

Pihaknya, kata Ricky, masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar lebih dari Rp200 miliar.

“Pengungkapan fakta lebih lanjut terus kami lakukan,” tegasnya pada Jumat 15 Desember 2023 kala itu.

Ricky mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima hasil audit tehradap proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Kendati demikian, katanya, penyidik tetap atau terus bergerak dalam mengumpulkan serta melengkapi barang bukti, baik yang sudah cukup maupun tambahan. “Audit BPK bukan satu-satunya barang bukti,” imbuhnya.

Nantinya, tambah Ricky, jika semua menjadi jelas, Penyidik akan mengambil kesimpulan apakah kasus ini cukup bukti atau sebaiknya tidak.

“Yang jelas sampai sekarang kami masih terus berjalan melengkapi bukti-bukti,” tandasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB