Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Konflik lahan antara PT. Gorby Putra Utama (GPU) dan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) memanas dengan adanya dugaan perusakan lahan dan penangkapan buruh tanpa prosedur hukum yang sah.

Diduga, insiden ini melibatkan oknum anggota Polri yang diketahui sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipikder) Subdit 3 Bareskrim Mabes Polri.

Kejadian ini pertama kali mencuat melalui podcast Quotient TV, dimana Minta Susanti, istri dari salah satu buruh PT. SKB yang ditangkap, menceritakan pengalamannya. Suaminya, Jumadi yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap tanpa surat penahanan.

“Suami saya hanya seorang Sekuriti dan tidak menerima surat penahanan. Rakyat kecil tidak bisa bicara, polisi sewenang-wenang, surat tugas sudah pernah ditanyakan, tapi tidak ada, justru malah dibentak,” ungkap Minta Susanti dengan penuh emosi.

Alvin Lim, Advokat dari LQ Indonesia Law Firm yang juga menjadi host dalam podcast Quotient TV tersebut, menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan itu.

“Ketika dilakukan penangkapan tanpa surat, itu sudah cacat hukum, harusnya sudah diajukan Praperadilan,” ujarnya tegas.

Alvin menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku dan menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

Dalam upaya mencari keadilan, Minta Susanti menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri.

 “Bebaskan suami saya, suami saya hanya bekerja, suami saya tulang punggung keluarga,” pintanya dengan nada penuh harap.

Alvin Lim juga memberikan pandangannya mengenai peran Aparat Kepolisian dalam kasus ini.

“Aparat jangan menjadi oknum penjaga swasta yang bisa ditugaskan seenaknya. Lakukan sesuai KUHAP, berikan surat penangkapan sehingga keluarga bisa melakukan upaya hukum pula,” tegas Alvin.

Alvin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian.

Sengketa Lahan yang Berlarut

Kepala Desa Sako Suban, Karnadi, menjelaskan latar belakang konflik lahan ini. Menurutnya, masalah ini bermula pada tahun 2013 dan 2014 ketika terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Musi Rawas menjadi Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kemudian terbit UU Nomor: 16 Tahun 2013 sehingga Musi Rawas menjadi daerah otonomi baru, Musi Rawas Utara. Selang tak berapa lama ada Permendagri Nomor: 76 Tahun 2014, yang memasukkan daerah kami ke wilayah Musi Rawas Utara sebanyak 12.000 hektar, sehingga wilayah PT. SKB tergerus sekitar 1.750 hektar,” jelas Karnadi.

Konflik ini semakin rumit ketika PT. GPU menggunakan lahan PT. SKB dan mulai menggunakan oknum dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti karyawan PT. SKB.

“Kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi. Saya mohon kepada Presiden dan Kapolri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” lanjut Karnadi, mengungkapkan keprihatinannya.

Alvin Lim kembali menekankan peran penting polisi sebagai pelindung masyarakat. Polisi yang kita inginkan adalah pelindung dan pengayom, bukan tentara bayaran yang bisa semena-mena menangkap karyawan tanpa surat penangkapan.

“Indonesia semakin pelik, korupsi di Kepolisian sudah mencapai level klimaks,” tambahnya.

Kasus ini tidak hanya menyoroti konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia, tetapi juga memperlihatkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum dan integritas Aparat Kepolisian.

“Tindakan penangkapan tanpa surat resmi dan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini menunjukkan perlunya reformasi yang mendalam dalam tubuh kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ulasnya.

Masih kata Alvin, masyarakat dan pihak terkait berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil, dan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani permasalahan ini, demi terciptanya keadilan dan kedamaian bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Indra)

LQ Indonesia Law Firm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB