Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Diwawancarai Media

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Diwawancarai Media

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara Praperadilan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengaku, menerima informasi adanya tekanan agar Praperadilan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tekanan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Mabes Polri.

“Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua PN untuk menolak Praperadilan kami,” ujar Kuasa Hukum, Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Alvin juga menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji Gumilang dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua Wakil Rakyat tersebut.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

“Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR RI itu kerjanya buat Undang-Undang, bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri,” sindir Alvin.

Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan Pengadilan. Ia tetap percaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut.

“Kami masih mempercayai Pengadilan untuk berjalan lurus,” ucap Pendiri sekaligus CEO LQ Indonesia Law Firm itu.

Menurut Alvin, seharusnya Pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji Gumilang cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu,” tuturnya.

“Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November,” tambah Alvin.

Baca Juga :  Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Oknum Sekjen Kemekumham Terindikasi Mandek

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari Yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka.

“Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai,” jelas Alvin.

Namun demikian, apabila akhirnya putusan Pengadilan menolak gugatan Praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan Kuasa Hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

“Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus yang mana diatur di Peraturan Kapolri atau Perkap,” pungkas Alvin. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB