Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Diwawancarai Media

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Diwawancarai Media

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara Praperadilan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengaku, menerima informasi adanya tekanan agar Praperadilan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tekanan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Mabes Polri.

“Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua PN untuk menolak Praperadilan kami,” ujar Kuasa Hukum, Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Alvin juga menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang.

Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji Gumilang dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua Wakil Rakyat tersebut.

“Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR RI itu kerjanya buat Undang-Undang, bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri,” sindir Alvin.

Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan Pengadilan. Ia tetap percaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut.

“Kami masih mempercayai Pengadilan untuk berjalan lurus,” ucap Pendiri sekaligus CEO LQ Indonesia Law Firm itu.

Menurut Alvin, seharusnya Pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji Gumilang cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu,” tuturnya.

“Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November,” tambah Alvin.

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari Yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka.

“Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai,” jelas Alvin.

Namun demikian, apabila akhirnya putusan Pengadilan menolak gugatan Praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan Kuasa Hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

“Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus yang mana diatur di Peraturan Kapolri atau Perkap,” pungkas Alvin. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB