Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

BERITA JAKARTA – Para korban KSP Indosurya yang tidak puas dengan penanganan aset sitaan yang diduga raib, melayangkan somasi ke Dirtipideksus Whisnu Hermawan melalui Kuasa Hukumnya, LQ Indonesia Law Firm atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Aset sitaan yang raib antara lain Yacht Kapal Pesiar, serta aset 30 Juta Dollar di London yang tidak jelas sampai saat ini keberadaannya. Padahal, aset-aset itu dilansir dari data PPATK merupakan uang yang berasal dari para korban KSP Indosurya.

Advokat Alvin Lim selaku Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, LQ Indonesia Law Firm secara resmi sudah menyurati Dirtipideksus meminta pertanggung jawaban mereka atas raibnya aset-aset sitaan korban KSP Indosurya.

“Dirtipideksus lah yang menyatakan adanya aset-aset tersebut di media. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aset-aset tersebut tidak ada. Jadi kami minta Dirtipideksus sebagai pihak yang menyatakan untuk bertanggungjawab secara moril dan materil,” tegas Alvin.

“Kerugian atas raibnya barang sitaan diperkirakan triliunan rupiah. Whisnu harus tahu bahwa aset tersebut adalah milik korban KSP Indosurya dan dia bertanggung jawab penuh untuk kepastian keberadaan aset karena dialah pemimpin dan penyidik yang menangani kasus KSP Indosurya,” tambah Alvin.

Alvin juga meminta agar kepolisian meluncurkan investigasi atas kinerja Whisnu Hermawan yang selain banyaknya aset hilang, juga para penjahat investasi bodong yang kabur dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain, sambung Alvin, Suwito Ayub dari KSP Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net 89 dan Evelina Petruscha dari Wanartha dan banyak lainnya. Sangat aneh dan janggal karena harusnya para tersangka di cekal dan disita pasportnya.

“Bukan malah dibiarkan lepas dan bebas sehingga bisa kabur keluar negeri. Diduga ada unsur kesengajaan Whisnu lalai dalam tugas dan tumpul dalam penanganan penjahat kelas atas,” sesalnya.

Alvin yang sudah melaporkan Whisnu ke Kadiv Propam menyatakan bahwa kepolisian tampak tidak serius memberantas oknum. Bahkan Kadiv Propam Syahrardiantono tidak serius dan ragu memproses laporan pelanggaran etik malah dilimpah ke Wasidik dan bukan ke Propam.

“Nampak sekali jelas kongkalikong internal mereka. Memalukan sekali, bagaimana Polri mau berubah jika hal ini terus berlangsung,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB